Thursday, October 22, 2009

MENAFSIR AYAT POLIGAMI

MENAFSIR AYAT POLIGAMI

2007 Maret 25

by islamiyah

Kaum feminis melakukan berbagai cara untuk menentang syariat Allah, di antaranya mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT. Syariat yang sering mereka tentang adalah poligami. Baru-baru ini The Asia Foundation –founding Amerika yang aktif mendanai berbagai proyek gerakan liberal– bekerjasama dengan Gramedia, menerbitkan buku berjudul Islam Menggugat Poligami yang ditulis oleh Siti Musdah Mulia.

Dari judulnya, buku tersebut tidak tepat, karena yang menggugat poligami itu bukan Islam, melainkan Siti Musdah sendiri. Jadi, judul yang tepat adalah Siti Musdah Menggugat Syariat Islam tentang Poligami. Inti pembahasan buku feminis yang diberi label Islam ini adalah usaha untuk mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Hal ini tampak jelas pada bab Kesimpulan:

“Kesimpulannya, aspek negatif poligami lebih besar daripada aspek positifnya. Dalam istilah agama, lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya dan sesuai dengan kaidah fiqhiyah segala sesuatu yang lebih banyak mudharatnya harus dihilangkan. Mengingat dampak buruk poligami dalam kehidupan sosial, poligami dapat dinyatakan haram lighairih (haram karena eksesnya). Karena itu, perlu diusulkan pelarangan poligami secara mutlak sebab dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia” (hlm. 193-194).

Menanggapi buku tersebut, maka ruang Tafsir edisi ini Tabligh menampilkan pakar tafsir wanita untuk membahas ayat Al-Qur‘an tentang Poligami. Selamat menyimak.

Adanya praktik poligami yang tidak baik, ber­mula dari tidak diperhatikannya ajaran Islam tentang poligami. Akibatnya, dalam beberapa kasus penyimpangan poligami menyengsarakan perempuan dan anak-anak serta oleh umat Islam sendiri, sehingga membuat hikmah adanya poligami tidak dapat diwujudkan, malah sebalik­nya mendatangkan penderitaan dan imej negatif.

Maka jalan keluarnya bukanlah dengan melarang apa yang dibolehkan oleh Allah seperti yang banyak disuarakan oleh para pendukung gerakan feminis akhir-akhir ini, tetapi seharusnya memberikan pemahaman tentang ajaran Islam terkait poligami dengan segala seluk-beluknya. Selain itu, umat tidak boleh salah paham terhadap peran Islam dalam mengatur dan memperkecil peluang untuk berpoligami.

Secara historis, poligami telah sangat lama mendahului Islam. Poligami sudah menjadi kebiasa­an umat manusia semenjak zaman primitif, dan budaya ini sudah umum dikenal di berbagai kalangan bangsa di dunia. Mereka melakukannya karena berbagai sebab dan kebutuhan. Kenyataan ini membuktikan, bukan Nabi Muhammad (baca: agama Islam) yang memprakarsai poligami. Islam hanyalah menetap­kan batasan dan syarat-syarat pemberian batasan. Dan adanya syarat-syarat itu karena poligami yang terjadi sebelum Islam tanpa batas dan tanpa aturan serta menempatkan perempuan sebagai objek. Jadi sungguh tidak tepat kritikan beberapa pihak, termasuk kaum feminis terhadap aturan dan sistem poligami dalam ajaran Islam.

Harus pula diketahui bahwa poligami dalam Islam bukan menghidupsuburkan tirani dan dominasi kaum laki-laki dan perbudakan atas perem­puan, tetapi sebagai jalan keluar dari kesulitan yang dialami oleh keluarga. Jadi, poligami dalam Islam dilakukan bukan hanya untuk kepentingan dan kebaikan suami saja, tetapi juga untuk istri dan seluruh keluarga. Poligami bukanlah penghancur perkawinan, tetapi merupakan sumber perlindu­ngan bagi monogami. Karena dengan diper­boleh­kannya poligami, maka berbagai bentuk penyelewengan laki-laki dengan affair-affair cinta terselubung yang akan mengancam perkawinan dapat diatasi.

Sebelum menafsir ayat poligami dalam Al-Qur‘an, ada pertanyaan menarik, apakah konsep perkawinan menganut paham poligami atau monogami? Ternyata, bila diteliti berbagai dalil dan sunnah, dapat disimpulkan bahwa konsep perkawinan dalam Islam menganut paham monogami yang tidak mengharamkan poligami dalam keadaan tertentu. Islam membentuk pintu kecil untuk berpoligami dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 3:”…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…” Di sini dijelaskan bahwa salah satu syarat berpoligami itu adalah berlaku adil, yang sangat tidak mudah dilakukan, walaupun keadilan yang dimaksudkan bukanlah sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa‘ ayat 129: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”

Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang poligami dalam Islam, maka perlu kita perhatikan firman Allah SWT:

“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinlah dengan perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya” (An-Nisa` 3).

Menurut riwayat beberapa imam hadits sesuai dengan lafal Muslim dari Urwah bin Zubair dari Aisyah RA, dinyatakan bahwa Urwah bertanya kepada Aisyah, bibinya, tentang ayat ini. Aisyah menjawab: Wahai anak saudara perempuanku, yatim yang dimaksudkan di sini adalah anak perempuan yatim yang ada di bawah asuhan walinya, yang mempunyai harta kekayaan yang bercampur dengan harta walinya itu. Harta serta kecantikan anak yatim ini menjadikan walinya tertarik untuk menikahinya, tetapi ia (walinya) tidak mau memberikan mahar kepadanya dengan adil. Wali ini tidak mau membayar mahar anak yatim ini seperti mahar yang semestinya diterima perempuan-perempuan lain. Hal inilah yang membuat wali anak yatim ini dilarang menikahinya, kecuali kalau ia mau berlaku adil kepada mereka dan mau memberikan mahar yang lebih tinggi dari biasanya. Kalau tidak mau melakukan seperti itu maka mereka disuruh mengawini perempuan lain saja yang mereka senangi…”. kemudian Aisyah menyebutkan ayat: “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil dalam menikahi anak yatim, maka kawinlah kamu dengan perempuan-perempuan lain yang menyenangkanmu…”.

Ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak begitu saja bisa menikahi siapa saja yang diinginkannya dan berapa jumlah yang ia mau, tetapi ada aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan dan dipatuhi­nya. Ketentuan itu meliputi: Pertama, larangan meni­kahi anak yatim bila takut tidak akan bisa berlaku adil dalam hal mahar, yaitu tidak dapat memberikan mahar –minimal– sama besarnya dengan mahar perempuan-perempuan lain. Kepada mereka ini dianjurkan memilih untuk menikah dengan perempuan lain saja.

Kedua, seorang laki-laki dihalalkan menikah lebih dari satu orang perempuan, bahkan sampai kepada empat jika ia sanggup untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Ketiga, seorang lelaki hanya boleh menikahi satu orang perempuan saja jika ia takut akan berbuat durhaka kalau menikahi lebih dari satu orang. Keempat, seorang lelaki hanya boleh menikahi seorang budak jika ia tidak sanggup menikahi seorang perempuan merdeka, sementara ia sangat memerlukan seorang istri.

Dan jika kamu takut (khawatir) tidak akan bisa berlaku adil terhadap perempuan yatim yang ingin kamu nikahi dalam hal mahar dan nafkah, sehingga kamu takut tidak dapat memberikan haknya sebagai istri sebagaimana mestinya, maka janganlah kamu mengawininya. Allah mem­berikan pilihan lain untukmu, yaitu perempuan-perempuan yang tidak yatim yang dihalalkan bagimu untuk menikahinya, tidak hanya satu, tapi boleh dua, tiga, atau empat.

Menikah lebih dari satu, yang dikenal dengan sebutan poligami, tidak boleh lebih dari empat. Artinya seorang lelaki paling banyak hanya bisa mem­punyai empat istri dalam waktu yang bersamaan. Inilah pendapat yang disepakati oleh ijma’ kaum muslimin. Hal ini dijelaskan pula oleh hadits yang diriwa­yat­kan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththa‘, Nasa‘i dan Daruquthni, dalam Sunannya bahwa: “Nabi berkata kepada Ghailan bin Umayyah Ats-Tsaqafah yang masuk Islam dan ia mempunyai sepuluh orang istri. Nabi bersabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka dan ceraikanlah yang lainnya”.

Dan dalam Kitab Abu Daud dari Haris bin Qays, ia berkata: “Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan istri saya, lalu saya cerita­kan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau ber­sabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka”. Adapun kebolehan Nabi berpoligami lebih dari empat bukan didasarkan kepada ayat ini, tetapi pengecualian yang diberikan oleh Allah khusus kepada beliau.

Allah membolehkan berpoligami sampai jumlah empat itu adalah dengan kewajiban berlaku adil di antara mereka dalam berbagai urusan, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya tanpa membeda-bedakan antara satu dengan lainnya. Bila sang suami khawatir akan berbuat zalim, tidak dapat memenuhi hak-hak mereka secara adil, maka diharamkan baginya untuk berpoligami.

Bila seorang suami hanya bisa memenuhi hak tiga orang istri, maka haram baginya untuk meni­kahi yang keempat. Jika sanggupnya hanya memenuhi hak dua orang, haram baginya menikahi yang ketiga. Dan bila sanggupnya hanya memenuhi hak satu orang dan ia khawatir akan berbuat zalim kalau menikahi dua orang, maka dia hanya boleh kawin satu saja dan haram menikahi dua orang. Bahkan bagi seorang lelaki yang tidak mampu memenuhi hak seorang perempuan merdeka, maka ia hanya boleh menikah dengan budak kalau memang keadaan memaksa dia untuk menikah. Inilah yang ditegaskan oleh ayat ini.

Dalam satu hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa‘i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah dijelas­kan bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan salah satunya (tidak berlaku adil), maka ia akan datang di hari kiamat dengan bahu yang miring.”

Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini tidak bertentangan dengan firman Allah dalam surat An-Nisa‘ ayat 129, karena adil yang dituntut dalam surat An-Nisa‘ ayat 3 adalah adil dalam hal-hal yang bersifat lahiriah yang disanggupi dan dapat dikerjakan oleh manusia, bukan dalam hal cinta dan kasih sayang. Keadilan dalam hal yang disebut­kan terakhir inilah yang tidak akan disanggupi oleh manusia, dan inilah yang dimaksudkan oleh ayat 129. Mengenai hal ini Aisyah menyebutkan bahwa: “Rasulullah selalu membagi giliran sesama istrinya dengan adil. Dan beliau berdoa: “Ya Allah, inilah pembagianku terhadap istri-istriku pada apa yang aku miliki. Karena itu, janganlah Engkau cela aku atas apa yang Engkau kuasai dan tidak aku kuasai”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa‘i, dan Ibnu Majah, dari Aisyah.)

Memilih untuk menikahi seorang istri, atau mengambil seorang budak sebagai istri, adalah langkah yang lebih baik untuk meng­hindari perbuatan zalim dan zina.

Dari paparan dan penjelasan ayat di atas dapat disimpulkan bahwa poligami di dalam Islam bukanlah dianjurkan, tetapi hanya dibolehkan. Pembolehan ini juga tidaklah untuk semua orang yang mau berpoligami, tetapi hanya diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan itu sebagai jalan keluar dari persoalan yang dihadapi, dengan syarat mereka mengerti hakikat dan aturan hidup berpoligami, serta mampu memenuhi aturan itu, sehingga hikmah berpoligami dapat diwujudkan dan segala dampak negatifnya bisa diatasi.

Karena itu, agar poligami ini tepat guna, tidak dilakukan oleh sembarang orang dengan semaunya sehingga menimbulkan banyak penderitaan pada istri-istri dan kesengsaraan pada anak, maka memberikan pengajaran, pendidikan, dan pemahaman yang tepat dan benar sangat dibutuhkan sebagai jalan keluarnya.

Jadi untuk mengatasi perilaku masyarakat yang tidak tepat dalam berpoligami yang menimbulkan dampak negatif yang banyak, bukanlah dengan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, tetapi dengan menjelaskan ketentuan dan aturan-aturannya. Dengan demikian, orang yang punya keinginan, akan berpikir lebih matang sebelum mengambil keputusan untuk melakukan poligami.

Semoga Allah akan selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya. Amin.

Dr. Isnawati Rais, MA.
Dosen Fakultas Syariat dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah

(Dicuplik dari Majalah Tabligh Edisi Desember 2004)

http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/25/menafsir-ayat-poligami/

No comments:

Post a Comment