Thursday, October 22, 2009

Hukum Waris Wanita Menurut Islam

Hukum Waris Wanita Menurut Islam

2007 April 6

by islamiyah

Hukum Waris Wanita Menurut Islam dan Kristen

Saya sering berdebat dengan umat Kristiani dan kalangan non Muslim lainnya, mereka membawa kasus pembagian waris menurut Syari’ah Islam yang mereka pandang tidak adil bagi wanita.

Menurut agama Islam, anak lelaki mewarisi dua kali lipat di banding anak perempuan, yang di maksud adalah: Satu orang anak lelaki mendapat dua kali lebih banyak di banding apa yan anak perempuan dapat. Memprihatinkan bahwa agama Islam adalah agama yang paling salah dimengerti di dunia, dan undang-undang warisan di agama Islam ini adalah hanya contoh kecil dari banyak kasus yang perlu dijernihkan. Oleh sebab itu orang akan menyadari kebijaksanaan dan keadilan nyata dalam agama Islam dan mulai menghargainya dan menghormatinya.

Saudara/i ku umat Muslim yang dirahmati Allah, atau rekan-rekan Kristiani, menurut agama Islam, adalah tanggung jawab seorang pria untuk menyediakan kebutuhan finansial kepada istri, anak, orang-tua (kalau mereka masih ada), dan saudara perempuan saya (jika mereka menjadi janda).

Dan jika saya menolak untuk menyokong saudari perempuan saya yang janda, kemudia jika dia memutuskan membawa saya ke pengadilan dan menuntut saya, dan membuktikan bahwa saya mempunyai cukup uang untuk menopang kebutuhan financial istri saya, anak dan saudari perempuan saya yang janda, maka pengadilan akan memaksa saya untuk menyantuni hidupnya selama satu bulan dibayar. Undang-undang ini di agama Islam dianggap undang-undang “Nafaqa”.

Isteri di dalam agama Islam tidak di wajibkan untuk membiayai keluarganya walau hanya sesenpun, dan si suami pun tidak berhak meminta darinya sesenpun untuk menopang kebutuhan rumah tangga. Sebenarnya, ini hanya untuk menunjukkan kepada kalian betapa hormat dan adilnya Islam terhadap kaum wanita ialah seorang isteri berhak meminta kepada suaminya untuk membiayai pangan, sandang dan papan bagi keluarganya.

Selanjutnya, menurut syariah Islam, suami tidak mempunyai hak untuk memaksa istrinya bekerja jika si istri tidak berkenan. Namun itu tanggung jawab pokok laki-laki untuk menyokong keluarganya secara finansial, dan bukan tanggung jawab wanita. Juga, di agama Islam, istri mempunyai seluruh hak untuk meminta suaminya membayari pendidikannya jika dia menginginkan untuk pergi belajar.

Wanita di agama Islam mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, dan adalah tanggung jawab orang-tua mereka (jika wanita tersebut belum menikah), atau tanggung jawab suami mereka untuk membayari pendidikan mereka.

Hukum Waris menurut Alkitab:

Mari kita melihat 8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.” (Bilangan 27:8)

Oleh sebab itu di kata lain, wanita (anak perempuan, saudara perempuan dan ibu) tidak mewarisi apa saja jika seorang laki-laki (anak lelaki) hadir. Yang berikut ini email yang dikirim kepada saya oleh saudara Yishan Jufu:

Hukum Waris Bagi Wanita

Salah satu perbedaan yang paling penting di antara Quran dan Alkitab adalah sikap mereka ke pada masalah warisan kaum wanita yang ditinggal oleh ayahnya.Menurut Bilangan 27:1-11, janda dan saudara perempuan tidak mewarisi apapun.

Anak perempuan bisa mewarisi hanya jika bapak almarhum mereka tidak mempunyai anak lelaki.Lain dengan anak lelaki, mereka menerima warisan seluruhnya. Di antara orang Arab penyembah berhala pra Islam, hak-hak warisan dibatasi secara eksklusif kepada keluarga pria. Al Quran menghapuskan semua adat-istiadat yang tak adil ini dan memberikan kepada kaum wanita bagian mereka (4:7,11,12,176).

Diterjemahkan dari http://www.warwick.ac.uk/~suaaf/articles/JuChIsWoman.html

Cukup nyata bahwa agama Islam jauh menghormati wanita pada kasus warisan dari pada Alkitab. Alkitab bahkan sama sekali tidak mengakui keberadaan wanita apabila seorang anak lelaki ada (hadir). Anak lelaki mendapat seluruh warisan menurut Alkitab.

Di agama Islam, dengan kata lain, anak perempuan mendapat setengah bagian dari yan anak lelaki dapat, karena di bawah undang-undang “Nafaqa“, anak lelaki bertanggung jawab terhadap (1) Istri dan Anaknya; (2) Orang-tua Tuanya; (3) Saudari Perempuannya yang menjanda.

Dan lagi dalam agama Islam, istri tidak mesti menyediakan bantuan keuangan apa pun kepada keluarganya. Karena hal tersebut adalah kewajiban laki-laki. Oleh sebab itu, sangat adil bagi laki-laki mendapat bagian sepadan dengan dua orang wanita dalam hukum waris di agama Islam.

Apakah anda tidak akan setuju dengan saya bahwa jika tanggung jawab laki-laki menyokong orang-tuanya (kalau mereka jadi tua), istri, anak, dan saudara perempuan janda, Oleh karenanya hal tersebut masuk akal jika bagian anak lelaki lebih besar daripada anak perempuan.

——————-

Baca juga:

· Dalam Islam, bolehkah memaksa kaum wanita untuk kawin?

· Hukum Waris Wanita Menurut Islam dan Kristen

· Kebanyakan Penghuni Neraka adalah Kaum Wanita?

· Wanita, Anjing, Keledai membatalkan Shalat?

· Kebanyakan Penghuni Neraka adalah Kaum Wanita?

· Wanita dan Pendidikan Sebenarnya didalam Islam

· Wanita dan pendidikan yang sebenarnya:

· Pria dan Wanita Muslim mempunyai hak untuk memperoleh Pendidikan didalam Islam.

· Kesetaraan antara pria dan wanita dalam Al-Quran oleh Tariq Al Swaidan:

No comments:

Post a Comment