Thursday, October 22, 2009

Indahnya Poligami Islam.

Akhir2 ini sedang marak berita tentang POLIGAMI,berikut info yang saya dapat tentang POLIGAMI tersebut dalam Islam



Indahnya Poligami Islam.

2007 Maret 25

by islamiyah

Kesempurnaan Islam adalah suatu yang wajib diimani seorang muslim. Karena syari’at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.


Allah SWT berfirman

Kami berfirman: “Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah (2) :38]

Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjanjikan keselamatan dan kebahagiaan kepada seluruth manusia yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasululllah saw. Oleh karena itu, semua permasalahan hidup, sudah seharusnya dikembalikan kepada syari’at Islam, yang merupakan petunjuk Allah. Begitupula dalam masalah poligami, semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari’at Allah. Dan seorang muslim dilarang memilih ketentuan dan hokum yang menyelisih syari’at Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. [Al Ahzab (33):36]

ISLAM MEMANDANG POLIGAMI

Menilik al-Quran dan as-Sunnah dalam menyebutkan dalam menyebutkan tentang hokum poligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu. Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [An Nisaa (4): 3]

Dalam ayat ini Allah berbicara kepada para pengasuh (wali) anak-anak yatim, bila anak yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang kalian, dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka hendaknya beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak. Allah tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat wanita. Apabila khawatir berbuat zalim bila menikahi lebih dari satu wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil budak-budak wanitanya [1]

Dengan izin Allah, Rasulullah saw sendiri telah menikahi sembilan wanita selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadis yang diberitakan Anas bin Malik ra:

Sungguh Nabi saw pernah mengelilingi (menggilir) isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri. [HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54]

Juga nampak dalam perkataan Ibnu ‘Abbas kepada Sa’id Jubair:

“Apakah kamu telah menikah?” Sa’id menjawab,”Belum,”lalu beliau bekata,”Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak isterinya.”[HR al Bukhari no. 5069]

Dalam kalimat “orang terbaik ummat”, terdapat dua pengertian. Pertama, yang dimaksudkan ialah Rasulullah saw. Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah saw orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak isterinya. Kedua, yang dimaksud dengan “yang terbaik dari ummat ini” dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.

Syaikh Mushthafa al’Adawi berkata,”Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan sunnahnya berpoligami”[2]

Landasan lain yang menunjukkan poligami merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada hadis-hadis yang menganjurkan agar kaum Muslim memiliki banyak anak.

Diantara hadis-hadis tersebut ialah:

Dari Ma’qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui nabi saw dan berkata: “Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?” Beliau menjawab:”Jangan!” Lali ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan belia melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan berliau berkata:”Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya”.[HR Abu Dawud no. 2050, dan Syaikh al Albani berkata: “Hadis hasan Sahih”. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud]

Tentang hadis di atas, Syaikh Musthafa al’Adawi menjelaskan:”Menikah banyak, dengan izin Allah dapat memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang subur juga dinasehati bila mengetahui seorang laki-laki (yang melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian larangan (dalam hadis) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena Nabi saw mempertahankan para isterinya yang tidak melahirkan anak kecuali Khadidjah dan Mariyah”. [3]

Demikianlah, bahwa salah satu cara memperbanyak keturuanan adalah dengan memperbanyak isteri.

HIKMAH DAN MANFAAT POLIGAMI

Setiap yang disyari’atkan dalam Islam, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar untuk ummatnya. Dibolehkannya poligami adalah cara terbaik dalam menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan dan kehormatannya.

Ada beberapa hal bisa disebutkan untuk menunjukkan hikmah dan manfaat poligami, sebagai berikut:

  1. Poligami merupakan syari’at yang dipilih Allah SWT untuk kemaslahatan ummat-Nya.
  2. Seorang wanita mengalami sakit, haidh, nifas dan sejenisnya, yang menghalangi dirinya menjalankan tugas-tugas sebagai pasangan suami-isteri. Sedangkan lelaki, ia selalu siap menjadi penyebab bertambahnya ummat ini. Seandainya seorang lelaki tertahan pada masa-masa wanita berhalanga, tentu kemanfaatannya berkurang. [4].
  3. Allah telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari wanita. Kaum lelaki juga lebih banyak menghadapi sebab-sebab kematian dalam seluruh kehidupannya. Seandainya lelaki hanya dicukupkan dengan seorang wanita, tentulah banyak tersisa wanita yang tidak mendapatkan suami, sehingga memaksa mereka berbuat perbuatan kotor. Dan berpaling dari petunjuk al-Quran dalam permasalahan ini menjadi sebab terbesar dalam masalah ahlak.[5]

Tentang jumlah lelaki dan wanita ini Rasulullah menjelaskan dalam sabdanya:

Di antara tanda-tanda kiamat, yaitu berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan, tampak zina dan wanita menjadi banyak, sedangkan lelaki menjadi sedikit, hingga seorang lelaki berbandin dengan lima puluh wanita, [Mutafaqun ‘alaihi].

  1. Secara umum, seluruh wanita selalu siap untuk menikah. Dan sebaliknya, banyak lelaki yang tidak memiliki kemampuan melaksanakan konsekwensi pernikahan karena kefakirannya. Sehingga kaum lelaki yang siap menikah lebih sedikit dari wanit.[6]
  2. Poligami dapat mengangkat kemulian wanita yang suaminya meninggal atau menthalaqnya, sedangkan dirinya tidak memiliki seorang pun dari keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan poligami ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.

Sumber:

[1] Shahih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamai bin as-Sayyid Salim (3/215-216).

[2] Jami’ Ahkamun-Nisaa’ (3/44)

[3] Ibid. (3/442)

[4] Perkataan Syaikh Muhammad al Amin asy-Syingqiti dalam Adhawa’ul-Bayan (3/377), dinukil dari Jami’ Ahkamun-Nisaa’ (3/443-445).

[5] Ibid.

[6] Shahih Fiqhus-Sunnah (3/217).

Busby SEO Test

http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/25/keindahan-poligami-dalam-islam/

No comments:

Post a Comment