Thursday, October 22, 2009

Telaah Kritis usia Aisyah ra

Telaah Kritis usia Aisyah ra

2007 Maret 25

by islamiyah

Saya akan membahas perihal usia Siti Aisyah ra di saat menikah dengan Nabi Muhammad saw yang sumbernya saya dapat dari situs Islam di internet dan beberapa buku.

Sesungguhnya mengenai perihal berapa tepatnya usia Siti Aisyah ra disaat menikah dengan Nabi saw merupakan polemik. banyak pihak silang pendapat mengenai ini ,kemudian timbul kontradiksi dari tiap hadis ada yang mengatakan Aisyah ra berusia 9 tahun dan ada yang menolaknya di karena kemudian di temukan hal-hal yang memberatkan kalau Aisyah ra berusia 9 tahun disaat menikah dengan Nabi saw bahkan Asiyah berusia 16 tahun bahkan sampai mencapai 20 tahun dan juga kredibilitas para pembawa riwayat bahwa Aisyah ra berusia 9 tahun dan hal-hal yang memberatkan itu saya tulis di bawah ini:

Semoga bermanfaat.

Hal yang memberatkan pertama:

Cerita seputar usia Aisyah 9 tahun umumnya di laporkan oleh Hisham ibn ‘urwah yang bersumber dari ayahnya.Peristiwa yang di kenal sebagai satu cerita yang dilaporkan, seharusnya secara logika dilaporkan/diriwayatkan oleh lebih dari satu orang, 2 atau pun 3 orang. Dan ini sebuah fakta.

Dan anehnya bahwa tidak satupun para sahabat di Madinah dimana Hisham ibn ‘urwah bermukim selama 71 tahun pertamanya meriwayatkan peristiwa ini darinya ,bahkan semua murid-muridnya pun termasuk Malik ibn Anas ra yang terkenal juga tidak meriwayatkan ini,semua periwayat dari peristiwa adalah kesemuanya orang-orang Iraq,dimana Hisham bermukim setelah pindah dari Madinah.

Sekali lagi penjelasan, orang-orang yang mendengar kisah ini dari Hisham ibn ‘urwah adalah orang-orang Iraq, ini fakta .Dapat di cek dalam sketsa biografi atas periwayat-periwayat yang meriwayatkan kisah ini.

Dan dibawah ini saya sertakan stamen-statemen dari shabat nabi dan cendikiawan Islam:

Tehzib al-Tehzib, salah satu buku yang terkenal dari semua buku2x yang membahas mengenai kehidupan dan kridibiltas dari para periwayat dalam tradisi Hadis-hadis nabi saw ,bahwa menurut Yaqub ibn Shaibah ra :”Hadist2x yg bersanad oleh Hisham adalah shahih kecuali hadis-hadisnya yang di riwayatkan oleh periwayat-periwayat dari Iraq”.Dan selanjutnya Malik Ibn Anas ra menolak Hadis-hadis dari Hisham Ibn ‘urwah yang di riwayatkan oleh perawi Iraq.(Vol 11.halaman 48-51)

Yaqub ibn Shaibah berkata: Hisham ibn “urwah adalah dapat di percaya, Hadis-hadis dari nya diterima, kecuali apa yang dia kisahkan setelah pindah ke Iraq.( Tahzib al Tahzib,Ibn Hajar Al-’asqalaaniy,Arabic,Dar Ilhya al-turath al-Islami. Vol 11.Halaman 50)

Aku di beritahukan bahwa Malik ibn Anas ra menolak semua kisah yang di riwayatkan perawi-perawi dari Iraq seputar hadis-hadis dari Hisham.(Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Arabic, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol. 11, Halaman. 50)

Dan juga di dalam kitab Meezan al-Ai’tidaal, kitab lain selain Tahzib al Tahzib yang juga membahas mengenai kredibilitas dan sektesa biografi para perawi dalam tradisi al-musthalla ul-hadith menjelaskan bahwa ketika tua daya ingat Hisham berkurang drastis (Vol. 4,halaman 301-302) dan (Meezaan al-Ai`tidaal, Al-Zahabi, Arabic, Al-Maktabah al-Athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4,halaman. 301).

Hal yang memberatkan ke dua:

Menurut anggapan umum yang populer bahwa Aisyah ra terlahir sekitar 8 tahun sebelum peristiwa Hijrah. Tapi menurut hadis dalam kitab Bukhari (Kitab bab Tafsir) Aisyah diriwayatkan berkata” Bahwa saat di turunkan surah Al-Qamar,(surat ke 54 dalam Qur’an),aku adalah anak kecil”.dan Surah Al-Qamar di turunkan 9 tahun sebelum peristiwa Hijrah, dan menurut pengakuan Aisyah ra bahwa dia bukan saja sudah lahir sebelum turunya Surah Al-Qamar namun pula Aisyah juga adalah seorang gadis (jariyah) bukan anak orok (sibyah) pada saat itu dan pula saat 8 tahun sebelum hijrah dia sudah jauh dari umur orok namun Aisyah sudah mencapai tingkatan gadis , jika pengakuan Aisyah ra dalam kitab bab Tafsir Bukhari adalah benar adanya maka telah berkontradiksi dengan kisah-kisah yang di laporkan Hisham ibn ‘urwah yang diriwayatkan oleh orang-orang Iraq.

Aisyah ra berkata : Aku masih gadis ,ketika ayat 46 dari Surah Al-Qamar di turunkan (Sahih Bukhari, Kitab Al-Tafsir,Arabik,Bab Qaulihi Bal al-saa’atu Maw’iduhum wa al-sa’atu adhaa wa amarr).

Dalam dalam bahasa Ingrisnya akan di temukan perbedaan lebih jelas makna dari kata Jariyah(seorang anak perempuan) dan Sibyah (orok):

Aysha (ra) said: I was a young girl ( not i was an infant=bayi,orok), when verse 46 of Surah Al-Qamar, [the 54th chapter of the Qur'an ], was revealed. (Sahih Bukhari, Kitaab al-Tafseer, Arabic, Bab Qaulihi Bal al-saa`atu Maw`iduhum wa al-sa`atu adhaa wa amarr)

Jadi saya menganggap tidak ada alasan untuk menerima cerita dari Hisham ibn ‘urwah yang di laporkan oleh orang-orang Iraq terlebih setelah kita membaca ulasan-ulasan dari para ahli didalam kitab Tahzib al-Tahzib dan Meezaan al-Ai`tidaa dan pula pengakuan Aisyah ra sendiri dalam kitab Bukhari bab tafsir.

Hal yang memberatkan ke tiga:

Dan penjelasan lain
Keterangan : Perang Badr terjadi ke- 2 Hiijrah,
Perang Uhud terjadi tahun ke-3 Hijrah.

Menurut beberapa Hadis di katakan bahwa Aisyah ra menyertai pasukan Muslim dalam perang Badr dan Uhud,lebih lanjut juga di laporkan dalam sejarah dan Hadis bahwa siapapun di bawah usia 15 tahun dilarang ikut serta dalam perang Badr dan Uhud (lho kok Aisyah ra ikut serta?),Semua anak lelaki di bawah 15 tahun di pulangkan tapi Aisyah malah ikut serta dalam perang tersebut ,dan partisipasi bunda Aisyah ra jelas dan tegas menjelaskan bahwa beliau tidak berumur 9,10 atau 11 tahun saat itu dan lagi kaum wanita biasa menyertai kaum prianya dalam perang untuk menyuport dan membantu kaum pria bukan malah menjadi beban apalagi membawa anak kecil yg baru berusia 9,10 atau 11 tahun.

Dan untuk menguatkan argumen ini saya akan menuliskan hadis seputar partisipasi Aisyah ra dalam perang Badr dan Uhud:

Aisyah ra menceritakan perihal perjalanan kaum Muslim menuju Badr dan kejadian penting di dalamnya (Muslim,Kitaab al-jihad wa al-siyar, Arabik, Bab karahiyah al-isti`anah fi al-ghazwi bikafir). Aisyah ra berkata:
“Ketika kami mencapai Shajarah”<<

Dan naratif berkenaan dengan partisipasi Aisyah ra dalam perang Uhud di beritakan dalam Bukhari,Kitab al-Jihad wa al-siyar,Arabik,Bab Ghazwi al-nisaa wa gitalihinna ma’a al-rijaal:

Dan Anas ra menceritakan bahwa di hari dalam perang Uhud,orang-orang tidak dapat berdiri di sekeliling Nabi saw dan aku melihat Aisyah ra dan Ummu Salaim ra menarik keatas pakainnya supaya tidak menghambat geraknya.

Dan adalah fakta bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun di pulangkan dan tidak di bolehkan ikut berpartisipasi dalam perang Uhud,dan di riwayatkan dalam Bukhari al-maghaazi, Baab ghazwah al-khandaq wa hiya al-ahzaab

Ibn Umar ra mengatakan” bahwa Nabi Muhammad saw tidak mengizinkan aku ikut serta dalam perang Uhud karena saat itu aku baru berusia 14 tahun. Tapi saat dalam perang Khandaq ketika aku berusia 15 tahun sang Nabi mengizinkan aku turut serta”.

Hal yang memberatkan ke empat:

Perihal usia Asma ra kakak perempuan Aisyah ra yang lebih tua 10 tahun dari Aisyah ra, dan di beritakan dalam Kitab Taqreeb al-Tahzib sebagaimana Kitab Al-Bidaayah wa al-Nihayah bahwa Asma ra wafat di tahun ke 73 hijrah di saat ia berusia 100 tahun.Sudah barang tentu jika Asma ra berusia 100 tahun di tahun 73 setelah Hijrah maka usia beliau sekitar 27 atau 28 tahun saat terjadinya Hijrah lalu jika Asma ra berusia 27 atau 28 tahun maka sudah barang tentu Aisyah ra berusia berapa? iya anda benar ! Aisyah tentu berusia antara 17 atau 18 tahun (karena antara usia Asma ra dan usia Aisyah ra terpaut 10 tahun).Dengan demikian jika Aisyah ra menikah dengan Nabi saw di tahun pertama atau kedua Hijrah maka usia Aisyah ra saat itu kira-kira antara 18 sampai 20 tahun bukan 9 tahun.

Refrensi relefan berkenaan berkenaan kasus ini ,mari sama-sama kita baca sumber-sumber di bawah ini:

Dari Abd al-Rahman ibn Abi Zannad:

Asma berumur 10 tahun lebih tua dari Aisyah ra (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, pg. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risala’h, Beirut, 1992)

Dari Ibn Kathir :

Asma berusia 10 tahun lebih tua dari saudari perempuannya Aisyah (Al-Bidaayah wa al-Nihaayah, Ibn Kathir, Vol. 8, halaman. 371, Arabik, Dar al-fikr

Lebih lanjut mengenai usia Asma ra dan tahun wafatnya

Menurut Ibn Kathir:

Asma menyaksikan anaknya terbunuh saat tahun 73 setelah Hijrah, 5 hari kemudian dia wafat dan banyak pula yang meriwayatkan beliau ra wafat setelah 10 hari ada pula yang mengatakan beliau wafat ra 20 diatas hari bahkan ada yg berpendapat 100 hari setelahnya, dan saat wafatnya beliau berusia 100 tahun (Al-Bidaayah wa al-Nihaayah,Ibn Kathir,Vol 8,Halamn 372,Arabik,Dar al-fikri al-arabiy,Al-jizah,1993)

Menurut Ibn Hajar:

Dia ra hidup selama 100 tahun dan wafat pada tahun 73 setelah Hijrah (Taqreeb al-Tehzeeb, Ibn Hajar Al-Asqalaaniy, Pg. 654, Arabic, Bab fi al-nisaa, al-Harf al-alif)

Hal yang memberatkan ke lima:

Menurut Hadis yang di riwayatkan oleh Ahmad ibn Hambal setelah kematian Khadijah ra,di saat Khaulah ra datang ke pada Nabi saw dan ia menganjurkan agar nabi saw menikah lagi ,kemudian rasullah saw menanyakan perihal siapa yang di rekomendasikan Khaulah ra:” Anda dapat meminang perawan (bigir atau bikr) atau wanita janda (thayyib)”.Disaat Rasullah saw menanyakan siapakah kira-kira perawan itu (Bigir),Khaulah ra mengajukan nama Aisyah ra.(Ahmad ibn Hanbal is: Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol 6, halaman 210, Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut)

Bagi yang faham bahasa Arab maka akan tahu makna kata “Bigir” dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk anak kecil yang baru berusia 9 tahun ,kata yang tepat untuk anak seusia itu (9 tahun) adalah “Jariyah”(seperti yang sudah saya tulis diatas),Bigir di gunakan untuk perempuan yang belum menikah (masih perawan) dan barang tentu anak usia 9 tahun bukanlah seorang Bigir.

Hal yang memberatkan ke enam:

Tabari dalam risalat mengenai sajarah Islam, ketika membahas Abu Bakr ra melaporkan bahwa Abu Bakr memiliki 4 orang anak dan kesemuanya terlahir di zaman Jahiliyyah-Pra Islam ,sudah tentu pula Aisyah ra jika Aisyah ra terlahir di masa Jahiliyah maka usia Aisyah ra tidak kurang dari 14 tahun di tahun ke-1 setelah Hijrah-saat dan menjadi 15 tahun di tahun ke –2 Hijrah ,itu ia cukup mapan untuk menikah.(karena Nabi berdakwah di Mekkah selama 13 tahun sebelum beliau Hijrah ke Madinah,dan malah mungkin usia Aisyah ra lebih dari 15 tahun jika di jaman Jahiliyah beliau ra sudah berusia 2 tahun + 13 tahun masa dakwah nabi atau bahkan lebih).

Dan ini di kutip dari Tarikh al-umam wa al-mamloo’k, Al-Tabari, Vol. 4, halaman. 50, Arabik, Dar al-fikr, Beirut, 1979.

Hal yang memberatkan ketujuh:

Menurut Ibn Hajar ra ,Siti Fatimah ra berusia 5 tahun lebih tua dari Siti Fatimah ra.Fatimah di laporkan lahir di saat Nabi Muhammad saw berusia 35 tahun,lalu jika begitu Aisyah ra saat Hijrah berusia 14 tahun bahkan lebih

“Fatimah ra terlahir di saat renovasi Kaa’bah ,disaat Nabi Muhammad saw berusia 35 tahun…Fatimah berusia 5 tahun dari Aisyah”. (Al-Isabah fi Tamyeez al-Sahaabah, Ibn Hajar al-Asqalaniy, Vol. 4, Halaman. 377, Arabik, Maktabah al-Riyadh al-Haditha, al-Riyadh, 1978) .Busby SEO Test

http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/25/telaah-kritis-usia-aisyah-ra/

Jihad dan Hukum Perang dalam Islam

Jihad dan Hukum Perang dalam Islam

2007 Maret 23

by islamiyah

Jihad berarti perjuangan atas nama Allah SWT. Jihad tidak selalu berarti perang fisik. Dakwah damai dalam menyerukan yang ma’ruf dan kebenaran Allah, atau memperjuangkan yang hak dan mengutuk kezhaliman (seperti memerangi penindas dan membantu pihak yang tertindas, walaupun mereka kaum NonMuslim) juga termasuk bagian dari Jihad.

Saya pun sekarang ini sedang berjihad dengan mempelihara dan mengurusi website saya, karena ini merupakan sarana untuk berdakwah. Dan karena ini sebagai sebuah sarana, oleh karenany website ini pun bisa digunakan untuk menegakan keadilan dan mengutuk kezhaliman.

Islam bukanlah agama pedang dan jahat. Disaat Allah Ta’ala menurunkan al-Quran kepada Nabi Muhammad saw, beliau menjadi Rasulullah, dan harus menyebarkan Islam kepada sekitar 365 suku-suku Musrykin disemenanjung Arab (Baca; Islam amongs Pagans & Its Monotheistic Scripture). Suku-suku tersebut menunjukkan sikap permusuhan terhadap kaum Muslim, dan telah melakukan sejumlah peperangan terhadap kaum Muslim.

Kemudian, disaat Islam menjadi agama dari Negara yang kita kenal sekarang sebagai Saudi Arabia, dan hampir seluruh dari 365 suku Musrykin telah memeluk Islam, Kaum Muslim masih harus menghadapi tantangan lain yang berbeda.

Ancaman Nuklir Uni Soviet dan Amerika Serikat dimasa sekarang adalah Kekaisaran Romawi dan Persian Sasanid dimasa silam. Jika anda mengetahui geografi dan sejarah cukup baik, maka kamu pasti tahu bahwa saat itu kaum Muslim terjebak diantara dua kekuatan besar itu.

Sikap permusuhan dan sejumlah peperangan dari kedua kekaisaran tersebut ditunjukkan kepada kaum Muslim. Seperti contoh, disaat nabi saw mengirimkan utusan kepada “Kisrah”, Kaisar Persia, untuk memperkenalkan Islam padanya, namun Kisrah memperintahkan agar utusan tersebut di hukum mati.

Dimasa itu, juga dimasa sekarang, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan pengecut. Orang-orang Persialah yang menunjukkan permusuhan terhadap Muslim dan memproklamirkan banyak perang terhadap Islam terlebih dahulu.

Kekaisaran Byzantin Romawi juga tidak jauh berbeda. Sebuah contoh, diantara sejumlah peperangan yang mereka lancarkan kepada Muslim dikarenakan mereka melihat agama Islam sebagai ancaman bagi agamanya di wilayah Timur Tengah, raja “Herkules”, mengirimkan sekitar 100.000 tentara menuju “Madinah” untuk memusnahkan Islam untuk selamanya.

Saat itu, kekuatan umat Muslim belum terlalu stabil, dan mereka hanya mengirim sekitar 3.000 tentara untuk mengusir tentara Kristen Romawi dari Madinah. Perang tersebut dinamai “Perang Mu’ta” dan terjadi di wilayah Mu’ta, Yordania.

Rencana yang ditetapkan adalah menghadang Kristen Romawi jauh diluar kota Madinah, sejauh yang mereka bisa. Tentara yang hanya berjumlah 3.000 personil berhasil bertahan selama beberapa hari menghadapi 100.000 tentara Romawi yang kemudian mundur dan menuju Yordania selatan. Dan tentara Romawi akhirnya menyimpang dari Madinah dan pasukan kecil Muslim berhasil melarikan diri melintasi pegunungan. Namun begitu lebih dari setengah jumlah pasukan kaum Muslim gugur dalam operasi tersebut.

Maksud dari artikel ini adalah Islam tidak disebarkan dengan pedang. Perang-perang tersebut dibebankan kepada kaum Muslim. Dan kaum Muslim tidak memulainya!

Berkenaan dengan masalah Jihad dan memerangi musuh, Allah Ta’ala Membuat pemisahan jelas didalam al-Quran sikap yang perlu diambil dalam menghadapi nonMuslim yang tidak memerangi, dan sikap terhadap nonMuslim yang memerangi:

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (al-Quran, 2:190)

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (al-Quran, 5:32)

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, (The Noble Quran, 25:68-69)

Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (al-Quran, 8:61)

Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.” (The Noble Quran, 5:28)

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (al-Quran, 60:8)

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (The Noble Quran 2:193)

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (al- Quran, 2:256)

“ Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. (al- Quran, 18:29)

“ Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ? (al-Quran, 10:99)

“Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.(The Noble Quran, 24:54)

Alasan Jihad dalam al-Quran:

Ayat-ayat Jihad didalam al-Quran hanya untuk waktu tertentu dan kondisi dan tempat. Mereka tidak berlaku untuk segala waktu dan bagi setiap orang. Saya sebagai seorang Muslim, tidak begitu saja dapat membunuh anda yang nonMuslim, hanya karena kamu bukan seorang Muslim. Banyak perang dimasa silam yang dihadapi kaum Muslim, oleh karenanya, adalah normal dan wajar jika kita menemukan sejumlah ayat-ayat dalam al-Quran yang menceritakan masalah peperangan. Namun pesan utama dari al-Quran adalah kedamaian, seperti teredaksi dengan jelas di ayat al-Baqarah 2:190, 8:61 dan 5:28 diatas.

2-Hukum perang dalam Islam:

Kaum Muslim dilarang keras menyerang kaum yang tidak memerangi:

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (al-Quran, 2:190)

Perangilah atas nama Allah Ta’ala mereka yang memerangi kita itulah makna “Jihad” sebenarnya! Saya tidak bisa begitu saja membunuhi nonMuslim hanya karena mereka nonMuslim, hal ini sama-sekali dilarang Allah SWT:

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (al-Quran, 5:32)

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, (The Noble Quran, 25:68-69)

Jihad hanya boleh dideklarasikan jika kaum Muslim diserang terlebih dahulu. Sebaliknya kami tidak diperkenankan memerangi mereka yang berdamai. Bahkan apabila perang terjadi, jika musuh menawarkan perdamaian, maka kita diwajibkan untuk menerimanya dan mengakhiri pertumpahan darah:

Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (al-Quran, 8:61)

Dan jika perjanjian damai dibuat, maka kita wajib menghormati pernjanjian tersebut dengan praktek, bukan hanya dimulut:

“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. (al-Quran, 4:90)

“Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haraam? maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (The Noble Quran, 9:7)

————————

Baca juga:

http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/23/jihad-dan-hukum-perang-dalam-islam/

KeEsaan Allah

KeEsaan Allah

2007 Maret 25

by islamiyah

Tauhid atau pengesaan Allah memainkan peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Tauhid menjadi pemancar kebaikan didunia dan keselamatan diakhirat. Kadar keselamatan diakhirat. Kadar keselamatan manusia di akhirat berbanding lurus dengan keyakinan dalam bertauhid. Begitu pula halnya dengan keridhoan Allah di dunia dan di akhirat. Dunia adalah etmpat pengujian dan akhirat adalah tempat pembalasan.

Bertolak dari sini, tauhid di dunia ini tidak tampak dengan wajah yang sesungguhnya sebagai parameter final dan pasti bagi diterima atau ditolaknya semua amal perbuatan manusia. Bukankah cukup banyak orang-orang Musryk yang menempuh berbagai jalan menuju keberhasilan materi di dunia dan berhasil mencapainya? Bukankah cukup banyak pula orang-orang ateis yang menyingkap rahasia materis dan menjadikannya sebagai alat meraih kemajuan dan berhasil?

Namun, diakhirat kelak, mereka ini tidak mempunyai timbangan amal kebaikan sedikitpun; usaha mereka ini di dunia ini tidak bernilai sama sekali. Penolakan atas tauhid menjadikan semua amal kebaikan di dunia tidak memiliki nilai dan harga. Bahkan, amal-amal kebaikan itu justru akan memberikan aib bagi para pelakunya jika mereka tidak mentauhidkan Allah.

Ketentuan ini berlaku di akhirat dan tidak di dunia, karena dunia ini adalah tempat ujian dan cobaan. Sekiranya Allah memaksa semua manusia untuk bertauhid dan beriman, pastilah ujian atas mereka ini tidak sah, dan kebebasan mereka pun tidak dilindungi. Dengan demikian, hikmah penciptaan dunia ini pun hilang dengan sendirinya, yakni hikmah pengujian itu Allah berfirman:

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.”(Qs 67:2)

Jadi, tauhid atau keesaan Allah merupakan hakikat terpenting (raison d’etre) bagi keberadaan manusia, baik dalam kehidupan di dunia maupun di hari perhitungan; atau di alam akhirat yang dilanjutkan dengan kehidupan surga atau di neraka.

Jika kita perhatikan ayat-ayat Alquran, kita akan menemukan bahwa Alquran memberikan perhatian khusus yang cukup serius pada masalah tauhid ini melebihi masalah-masalah lainnya. Misalnya saja, ayat-ayat hukum yang menerangkan berbagai masalah cabagn (furu) hanya berjumlah 500 buah. Sementara itu, ayat-ayat yang berbicara tentang hari Kebangkitan berjumlah lebih dari 1000 buah. Ini menunjukkan perhatian serius Alquran pada masalah-masalah pemikiran dan keyakinan. Jika Tauhid mempunyai peranan sangat penting seperti ini, lantas apa arti semuanya ini? Bagaimanakah derajat dan tingkahnya? Apa saja jenis-jenisnya? Di sini, para ulama mengatakan bahwa ada lima tingkatan tauhid.

Pertama, Tauhid dalam Zat.

Maksudnya adalah bahwa Allah adalah Satu, tidak mempunyai sekutu dan tandingan; tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Zat Allah yang suci tidaklah tersusun dari bagian-bagian seperti jasad mahluk hidup. Zat-Nya sangat sempurna dan tidak serupa dengan zat-zat lainnya.

Kedua, Tauhid dalam Sifat.

Maksudnya adalah bahwa Allah adalah Mahasempurna dan Mahatinggi. Meskipun Allah menyandang berbagai macam sifat seperti Mahatahu, Mahkuasa, dan Mahahidup; kuantitas berbagai sifat itu muncul melalui pemahaman akal dan bukan melalui pengungkapan Zat dan realitas eksternal. Dalam pengertian, setiap sifat itu adalah “esensi yang berdiri sendiri” dan merupakan “Zat yang satu” yang masing-masing berbeda dengan esensi atau zat lainnya. Misalnya saja, ilmu Allah adalah esensi Zat-Nya itu sendiri. Jadi, seluruh Zat Allah adalah esensi Zat-Ny itu sendiri. Jadi, seluruh Zat Allah adalah ilmu. Demikian juga, kemulian Allah adalah juga esensi Zat-Nya. Jadi, seluruh Zat Allah adalah kemulian. Demikianlah seterusnya. Setiap sifat Allah adalah esensi Zat-Nya dan bukan zat lain yang terpisah.

Ketiga, Tauhid dalam Perbuatan.

Allah menciptakan alam semesta dan isinya berikut berbagai macam karateristiknya masing-masing. Matahari adalah sebuah benda alam dan bintang yang paling dekat dengan bumi Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini memiliki berbagai kekuatan dan kehidupan yang keberadaannya bersumber dari energi matahari. Tanpa energi matahari, di dunia ini tidak akan ada pertanian dan manusia pun akan binasa karena kelaparan. Tanpa energi matahari, tidak akan ada hujan dan manusia pun akan mati karena kehausan. Begitulah seterusnya. Tauhid dalam perbuatan bermakna yakin bahwa matahari adalah ciptaan Allah dan bahwa segenap keistimewaannya dalam cahaya dan energinya juga ciptaan Allah; bergantung kepada-Nya, tidak berasal dari keinginan atau perbuatan matahari itu sendiri.

Dengan kata lain, tauhid dalam perbuatan bermakna bahwa seorang Mukmin hendaknya meyakini bahwa Allah telah menciptakan segala sesuatu, segenap aturan, dan berbagai karateristiknya masing-masing. Jadi, tidak ada sesuatu pun yang lepas dari pengaruh-Nya dan juga keluar dari ketentuan-Nya. Bahkan mahluk-mahluk yang di beri kebebasan memilih dan berkehendak pun –seperti manusia dan jin — tidak keluar dari ketentuan Allah dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa keterlibatan-Nya. Memang benar, mahluk-mahluk di beri kesempatan mengekspresikan kebebasannya. Hanya saja, wilayahnya sangat terbatas dan berada dalam bingkai kehendak tertinggi Allah SWT. Dalam ujaran lain, tauhid dalam perbuatan berarti beriman kepada pernyataan berikut ini, “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah”

Ketentuan ini berlaku pada semua mahluk di langit dan di bumi, yang berwujud kasar maupun halus; besar maupun kecil. Matahari tidak akan keluar dari ketentuan Allah, sebagaimana halnya semut. Bintang-bintang tidak akan keluar dari ketentuan-Nya, sama seperti halnya manusia. Meskipun demikian, ada perbedaan antara manusia dan matahari, yakni bahwa manusia dapat bermaksiat kepada Allah, sementara matahari selalu tunduk dan taat kepada Allah. Perbuatan maksiat yang dilakukan manusia kepada Allah tidaklah berarti bahwa manusia telah keluar dari ketentuan-Nya dan berdiri atas kehendaknya sendiri. Dalam arti manusia masih tetap berada dalam ketentuan Allah dan lingkaran kehendak Ilahi yang memberi manusia kebebasan; dan tetap akan mempertanggungjawabkan amal perbuatannya di hadapan Allah. Manusia bertanggung jawab di hadapan Allah di akhirat kelak dan ia tidak akan lepas dari ketentuan-ketentuan-Nya yang berlaku.

Keempat, Tauhid dalam Ibadah.

Ini berarti bahwa suatu ibadah hanya di peruntukkan bagi Allah dan tidak akan ada seorangpun yang berhak mendapatkannya. Para ulama mengatakan bahwa ketundukan yang bersifat penyembahan di hadapan seseorang tidak diperbolehkan kecuali bila ada salah satu dari dua sebab berikut ini. kedua sebab itu tidak akan ada pada diri seseorang dan hanya ada pada Allah. Pertama, orang yang dijadikan sembahan itu haruslah sempurna tanpa kekurangan sesuatu apa pun atau, dengan kata lain, mempunyai kesempurnaan mutlak. Kedua, pada diri orang itu ada sumber kehidupan manusia. Jadi, ia harus mampu menciptakan manusia, memberikan ruh kepadanya, serta mengawasi setiap saat. Apakah kedua hal ini dimiliki oleh seseorang selain Allah?

Kelima, Tauhid dalam kekuasaan Hukum

Ada tiga jenis tauhid dalam kekuasaan hukum:

1, Tauhid dalam kekuasaan

Ini berarti bahwa hukum dan kekuasaan dalam Alquran hanya dimiliki oleh Allah saja. “Ingatlah bahwa segala printah dan hukum itu hanya milik Allah,” Ini tidak berarti bahwa Allah memegang sendiri kekuasaan dan kewenangan itu dan mengendalikan hukum yang berlaku pada manusia itu secara langsung. Yang demikian ini sama dengan ucapan kaum Khawarij kepada ‘Ali bin Abi Thalib, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, bukan hakmu, wahai Ali, dan bukan pula hak sahabat-sahabatmu.” Akan tetapi, tauhid dalam kekuasaan berarti bahwa manusia diberi hak untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Setiap hukum yang tidak berpijak pada hukum-hukum Allah sesungguhnya telah keluar dari Islam.

2.Tauhid dalam ketaatan

Ini berarti bahwa ketaatan adalah hak mutlak mutlak Allah. Jika Allah memerintahkan kita untuk mentaati rasul-rasul-Nya, ini berarti bahwa Dia memerintahkan kita untuk menaati mereka. Ketaatan ini bukanlah merupakan sebuah kewajiban yang berdiri sendiri, melainkan karena ia merupakan ketaatan kepada Allah. “Barangsiapa mentaati rasul, berarti ia telah mentaati Allah.” Dari tauhid dalam ketaatan ini lahirlah sebuah ungkapan yang berbunyi,”Tidak ada ketaatan terhadap mahluk dalam bermaksiat kepada Allah.” Di sini berarti ketaatan itu hanyalah milik Allah.

3. Tauhid dalam pembuatan hukum

Pembuatan hukum atas manusia adalah hak khusus yang hanya dimiliki oleh Allah. Tidak seorang pun diperkenankan membuat hukum yang bertentangan dengan apa yang telah diturunkan Allah. Jika Allah telah menurunkan hukum yang jelas, berarti manusia wajib menjalankannya, seperti dalam kasus hukum-hukum waris. Selain itu, ada juga kaidah-kaidah umum, seperti perintah Allah untuk bermusyawarah:

“…Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka…“(Qs 42:38)

Di sini, kaum Muslim berhak menetapkan sistem yang sesuai dengan zaman mereka dengan sayarat harus sesuai dengan kaidah yang diperintahkan Allah, yakni musyawarah. Tidak seorang pun berhak menjalankan sistem pemerintahan otoriter dan diktaktor yang jauh dari kaidah musyawarah.

Pembuatan segala macam hukum yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah adalah dosa. Namun, pembuatan rincian hukum mengenai berbagai aturan yang telah dijelaskan oleh syariat secara global adalah hak manusia. Ini lumrah dan biasa-biasa saja, karena aturan-aturan itu selalu berbenturan satu sama lain, sementara situasi dan kondisi tidak saling berbenturan. Dari sinilah Alquran datang dengan membawa hukum-hukum yang terperinci dan prinsip-prinsip universal. Inilah tauhid dalam pandangan seorang ulama, Syaikh Ja’far as-Subhani, yang dinukil oleh Ja’far al-Hadi.

http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/25/keesaan-allah/

Hukum Waris Wanita Menurut Islam

Hukum Waris Wanita Menurut Islam

2007 April 6

by islamiyah

Hukum Waris Wanita Menurut Islam dan Kristen

Saya sering berdebat dengan umat Kristiani dan kalangan non Muslim lainnya, mereka membawa kasus pembagian waris menurut Syari’ah Islam yang mereka pandang tidak adil bagi wanita.

Menurut agama Islam, anak lelaki mewarisi dua kali lipat di banding anak perempuan, yang di maksud adalah: Satu orang anak lelaki mendapat dua kali lebih banyak di banding apa yan anak perempuan dapat. Memprihatinkan bahwa agama Islam adalah agama yang paling salah dimengerti di dunia, dan undang-undang warisan di agama Islam ini adalah hanya contoh kecil dari banyak kasus yang perlu dijernihkan. Oleh sebab itu orang akan menyadari kebijaksanaan dan keadilan nyata dalam agama Islam dan mulai menghargainya dan menghormatinya.

Saudara/i ku umat Muslim yang dirahmati Allah, atau rekan-rekan Kristiani, menurut agama Islam, adalah tanggung jawab seorang pria untuk menyediakan kebutuhan finansial kepada istri, anak, orang-tua (kalau mereka masih ada), dan saudara perempuan saya (jika mereka menjadi janda).

Dan jika saya menolak untuk menyokong saudari perempuan saya yang janda, kemudia jika dia memutuskan membawa saya ke pengadilan dan menuntut saya, dan membuktikan bahwa saya mempunyai cukup uang untuk menopang kebutuhan financial istri saya, anak dan saudari perempuan saya yang janda, maka pengadilan akan memaksa saya untuk menyantuni hidupnya selama satu bulan dibayar. Undang-undang ini di agama Islam dianggap undang-undang “Nafaqa”.

Isteri di dalam agama Islam tidak di wajibkan untuk membiayai keluarganya walau hanya sesenpun, dan si suami pun tidak berhak meminta darinya sesenpun untuk menopang kebutuhan rumah tangga. Sebenarnya, ini hanya untuk menunjukkan kepada kalian betapa hormat dan adilnya Islam terhadap kaum wanita ialah seorang isteri berhak meminta kepada suaminya untuk membiayai pangan, sandang dan papan bagi keluarganya.

Selanjutnya, menurut syariah Islam, suami tidak mempunyai hak untuk memaksa istrinya bekerja jika si istri tidak berkenan. Namun itu tanggung jawab pokok laki-laki untuk menyokong keluarganya secara finansial, dan bukan tanggung jawab wanita. Juga, di agama Islam, istri mempunyai seluruh hak untuk meminta suaminya membayari pendidikannya jika dia menginginkan untuk pergi belajar.

Wanita di agama Islam mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, dan adalah tanggung jawab orang-tua mereka (jika wanita tersebut belum menikah), atau tanggung jawab suami mereka untuk membayari pendidikan mereka.

Hukum Waris menurut Alkitab:

Mari kita melihat 8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.” (Bilangan 27:8)

Oleh sebab itu di kata lain, wanita (anak perempuan, saudara perempuan dan ibu) tidak mewarisi apa saja jika seorang laki-laki (anak lelaki) hadir. Yang berikut ini email yang dikirim kepada saya oleh saudara Yishan Jufu:

Hukum Waris Bagi Wanita

Salah satu perbedaan yang paling penting di antara Quran dan Alkitab adalah sikap mereka ke pada masalah warisan kaum wanita yang ditinggal oleh ayahnya.Menurut Bilangan 27:1-11, janda dan saudara perempuan tidak mewarisi apapun.

Anak perempuan bisa mewarisi hanya jika bapak almarhum mereka tidak mempunyai anak lelaki.Lain dengan anak lelaki, mereka menerima warisan seluruhnya. Di antara orang Arab penyembah berhala pra Islam, hak-hak warisan dibatasi secara eksklusif kepada keluarga pria. Al Quran menghapuskan semua adat-istiadat yang tak adil ini dan memberikan kepada kaum wanita bagian mereka (4:7,11,12,176).

Diterjemahkan dari http://www.warwick.ac.uk/~suaaf/articles/JuChIsWoman.html

Cukup nyata bahwa agama Islam jauh menghormati wanita pada kasus warisan dari pada Alkitab. Alkitab bahkan sama sekali tidak mengakui keberadaan wanita apabila seorang anak lelaki ada (hadir). Anak lelaki mendapat seluruh warisan menurut Alkitab.

Di agama Islam, dengan kata lain, anak perempuan mendapat setengah bagian dari yan anak lelaki dapat, karena di bawah undang-undang “Nafaqa“, anak lelaki bertanggung jawab terhadap (1) Istri dan Anaknya; (2) Orang-tua Tuanya; (3) Saudari Perempuannya yang menjanda.

Dan lagi dalam agama Islam, istri tidak mesti menyediakan bantuan keuangan apa pun kepada keluarganya. Karena hal tersebut adalah kewajiban laki-laki. Oleh sebab itu, sangat adil bagi laki-laki mendapat bagian sepadan dengan dua orang wanita dalam hukum waris di agama Islam.

Apakah anda tidak akan setuju dengan saya bahwa jika tanggung jawab laki-laki menyokong orang-tuanya (kalau mereka jadi tua), istri, anak, dan saudara perempuan janda, Oleh karenanya hal tersebut masuk akal jika bagian anak lelaki lebih besar daripada anak perempuan.

——————-

Baca juga:

· Dalam Islam, bolehkah memaksa kaum wanita untuk kawin?

· Hukum Waris Wanita Menurut Islam dan Kristen

· Kebanyakan Penghuni Neraka adalah Kaum Wanita?

· Wanita, Anjing, Keledai membatalkan Shalat?

· Kebanyakan Penghuni Neraka adalah Kaum Wanita?

· Wanita dan Pendidikan Sebenarnya didalam Islam

· Wanita dan pendidikan yang sebenarnya:

· Pria dan Wanita Muslim mempunyai hak untuk memperoleh Pendidikan didalam Islam.

· Kesetaraan antara pria dan wanita dalam Al-Quran oleh Tariq Al Swaidan:

10 Muwashofat

10 Muwashofat

2007 April 14

by islamiyah

Dalam Ramadhan ini ada 2 hal yang seyogyanya kita berusaha sungguh-sungguh untuk mencapainya:

1) Apakah dengan ramadhan ini kita makin gigih untuk menghidupkan semangat kita dalam beriman dan beramal shaleh sehingga memiliki prinsip-prinsip hidup berikut? ALLAH Ghoyatuna (Allah tujuan kami) Muhammad Qudwatuna (Muhammad teladan kami) Al-Qur`an Dusturuna (AlQuran petunjuk kami) Jihad Sabiluna (jihad jalan kami) Al-Mautu Fi Sabilillah Asma Amanina (Maut di jalan Allah adalah cita-cita kami yang tertinggi)

2) Apakah dengan ramadhan ini kita sadar untuk bekerja mencapai sifat-sifat seorang muslim yang ideal (10 muwashofat)?

Al-Qur’an dan Sunnah merupakan dua pusaka Rasulullah Saw yang harus selalu dirujuk oleh setiap muslim dalam segala aspek kehidupan. Satu dari sekian aspek kehidupan yang amat penting adalah pembentukan dan pengembangan pribadi muslim. Pribadi muslim yang dikehendaki oleh Al-Qur’an dan sunnah adalah pribadi yang shaleh, pribadi yang sikap, ucapan dan tindakannya terwarnai oleh nilai-nilai yang datang dari Allah Swt.

Persepsi masyarakat tentang pribadi muslim memang berbeda-beda, bahkan banyak yang pemahamannya sempit sehingga seolah-olah pribadi muslim itu tercermin pada orang yang hanya rajin menjalankan Islam dari aspek ubudiyah, padahal itu hanyalah salah satu aspek yang harus lekat pada pribadi seorang muslim. Oleh karena itu standar pribadi muslim yang berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah merupakan sesuatu yang harus dirumuskan, sehingga menjadi acuan bagi pembentukan pribadi muslim.

Bila disederhanakan, sekurang-kurangnya ada sepuluh profil atau ciri khas yang harus lekat pada pribadi muslim.

1. Salimul Aqidah

Aqidah yang bersih (salimul aqidah) merupakan sesuatu yang harus ada pada setiap muslim. Dengan aqidah yang bersih, seorang muslim akan memiliki ikatan yang kuat kepada Allah Swt dan dengan ikatan yang kuat itu dia tidak akan menyimpang dari jalan dan ketentuan-ketentuan-Nya. Dengan kebersihan dan kemantapan aqidah, seorang muslim akan menyerahkan segala perbuatannya kepada Allah sebagaimana firman-Nya yang artinya: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku, semua bagi Allah Tuhan semesta alam (QS 6:162).

Karena memiliki aqidah yang salim merupakan sesuatu yang amat penting, maka dalam da’wahnya kepada para sahabat di Makkah, Rasulullah Saw mengutamakan pembinaan aqidah, iman atau tauhid.

2. Shahihul Ibadah.

Ibadah yang benar (shahihul ibadah) merupakan salah satu perintah Rasul Saw yang penting, dalam satu haditsnya; beliau menyatakan: “shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”. Dari ungkapan ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan setiap peribadatan haruslah merujuk kepada sunnah Rasul Saw yang berarti tidak boleh ada unsur penambahan atau pengurangan.
3. Matinul Khuluq.

Akhlak yang kokoh (matinul khuluq) atau akhlak yang mulia merupakan sikap dan prilaku yang harus dimiliki oleh setiap muslim, baik dalam hubungannya kepada Allah maupun dengan makhluk-makhluk-Nya. Dengan akhlak yang mulia, manusia akan bahagia dalam hidupnya, baik di dunia apalagi di akhirat.

Karena begitu penting memiliki akhlak yang mulia bagi umat manusia, maka Rasulullah Saw ditutus untuk memperbaiki akhlak dan beliau sendiri telah mencontohkan kepada kita akhlaknya yang agung sehingga diabadikan oleh Allah di dalam Al-Qur’an, Allah berfirman yang artinya: Dan sesungguhnya kamu benar-benar memiliki akhlak yang agung (QS 68:4).
4. Qowiyyul Jismi.

Kekuatan jasmani (qowiyyul jismi) merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang harus ada. Kekuatan jasmani berarti seorang muslim memiliki daya tahan tubuh sehingga dapat melaksanakan ajaran Islam secara optimal dengan fisiknya yang kuat. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakan amalan di dalam Islam yang harus dilaksanakan dengan fisik yang sehat atau kuat, apalagi perang di jalan Allah dan bentuk-bentuk perjuangan lainnya.
Oleh karena itu, kesehatan jasmani harus mendapat perhatian seorang muslim dan pencegahan dari penyakit jauh lebih utama daripada pengobatan. Meskipun demikian, sakit tetap kita anggap sebagai sesuatu yang wajar bila hal itu kadang-kadang terjadi, dan jangan sampai seorang muslim sakit-sakitan. Karena kekuatan jasmani juga termasuk yang penting, maka Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Mu’min yang kuat lebih aku cintai daripada mu’min yang lemah (HR. Muslim).
5. Mutsaqqoful Fikri

Intelek dalam berpikir (mutsaqqoful fikri) merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang penting. Karena itu salah satu sifat Rasul adalah fatonah (cerdas) dan Al-Qur’an banyak mengungkap ayat-ayat yang merangsang manusia untuk berpikir, misalnya firman Allah yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang, khamar dan judi. Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir (QS 2:219).

Di dalam Islam, tidak ada satupun perbuatan yang harus kita lakukan, kecuali harus dimulai dengan aktivitas berpikir. Karenanya seorang muslim harus memiliki wawasan keislaman dan keilmuan yang luas. Bisa kita bayangkan, betapa bahayanya suatu perbuatan tanpa mendapatkan pertimbangan pemikiran secara matang terlebih dahulu.
Oleh karena itu Allah mempertanyakan kepada kita tentang tingkatan intelektualitas seseorang sebagaimana firman-Nya yang artinya: Katakanlah: “samakah orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui?”, sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran (QS 39:9).
6. Mujahadatul Linafsihi.

Berjuang melawan hawa nafsu (mujahadatul linafsihi) merupakan salah satu kepribadian yang harus ada pada diri seorang muslim, karena setiap manusia memiliki kecenderungan pada yang baik dan yang buruk. Melaksanakan kecenderungan pada yang baik dan menghindari yang buruk amat menuntut adanya kesungguhan dan kesungguhan itu akan ada manakala seseorang berjuang dalam melawan hawa nafsu.

Oleh karena itu hawa nafsu yang ada pada setiap diri manusia harus diupayakan tunduk pada ajaran Islam, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Tidak beriman seseorang dari kamu sehingga ia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (ajaran islam) (HR. Hakim).
7. Harishun Ala Waqtihi.

Pandai menjaga waktu (harishun ala waqtihi) merupakan faktor penting bagi manusia. Hal ini karena waktu itu sendiri mendapat perhatian yang begitu besar dari Allah dan Rasul-Nya. Allah Swt banyak bersumpah di dalam Al-Qur’an dengan menyebut nama waktu seperti wal fajri, wad dhuha, wal asri, wallaili dan sebagainya.

Allah Swt memberikan waktu kepada manusia dalam jumlah yang sama setiap, yakni 24 jam sehari semalam. Dari waktu yang 24 jam itu, ada manusia yang beruntung dan tak sedikit manusia yang rugi. Karena itu tepat sebuah semboyan yang menyatakan: “Lebih baik kehilangan jam daripada kehilangan waktu”. Waktu merupakan sesuatu yang cepat berlalu dan tidak akan pernah kembali lagi.

Oleh karena itu setiap muslim amat dituntut untuk memanaj waktunya dengan baik, sehingga waktu dapat berlalu dengan penggunaan yang efektif, tak ada yang sia-sia. Maka diantara yang disinggung oleh Nabi Saw adalah memanfaatkan momentum lima perkara sebelum datang lima perkara, yakni waktu hidup sebelum mati, sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, senggang sebelum sibuk dan kaya sebelum miskin.
8. Munazhzhamun fi Syuunihi.

Teratur dalam suatu urusan (munzhzhamun fi syuunihi) termasuk kepribadian seorang muslim yang ditekankan oleh Al-Qur’an maupun sunnah. Oleh karena itu dalam hukum Islam, baik yang terkait dengan masalah ubudiyah maupun muamalah harus diselesaikan dan dilaksanakan dengan baik. Ketika suatu urusan ditangani secara bersama-sama, maka diharuskan bekerjasama dengan baik sehingga Allah menjadi cinta kepadanya.

Dengan kata lain, suatu urusan dikerjakan secara profesional, sehingga apapun yang dikerjakannya, profesionalisme selalu mendapat perhatian darinya. Bersungguh-sungguh, bersemangat dan berkorban, adanya kontinyuitas dan berbasih ilmu pengetahuan merupakan diantara yang mendapat perhatian secara serius dalam menunaikan tugas-tugasnya.
9. Qodirun Alal Kasbi.

Memiliki kemampuan usaha sendiri atau yang juga disebut dengan mandiri (qodirun alal kasbi) merupakan ciri lain yang harus ada pada seorang muslim. Ini merupakan sesuatu yang amat diperlukan. Mempertahankan kebenaran dan berjuang menegakkannya baru bisa dilaksanakan manakala seseorang memiliki kemandirian, terutama dari segi ekonomi. Tak sedikit seseorang mengorbankan prinsip yang telah dianutnya karena tidak memiliki kemandirian dari segi ekonomi. Kareitu pribadi muslim tidaklah mesti miskin, seorang muslim boleh saja kaya raya bahkan memang harus kaya agar dia bisa menunaikan haji dan umroh, zakat, infaq, shadaqah, dan mempersiapkan masa depan yang baik. Oleh karena itu perintah mencari nafkah amat banyak di dalam Al-Qur’an maupun hadits dan hal itu memiliki keutamaan yang sangat tinggi.

Dalam kaitan menciptakan kemandirian inilah seorang muslim amat dituntut memiliki keahlian apa saja yang baik, agar dengan keahliannya itu menjadi sebab baginya mendapat rizki dari Allah Swt, karena rizki yang telah Allah sediakan harus diambil dan mengambilnya memerlukan skill atau ketrampilan.
10. Nafi’un Lighoirihi.

Bermanfaat bagi orang lain (nafi’un lighoirihi) merupakan sebuah tuntutan kepada setiap muslim. Manfaat yang dimaksud tentu saja manfaat yang baik sehingga dimanapun dia berada, orang disekitarnya merasakan keberadaannya karena bermanfaat besar. Maka jangan sampai seorang muslim adanya tidak menggenapkan dan tidak adanya tidak mengganjilkan. Ini berarti setiap muslim itu harus selalu berpikir, mempersiapkan dirinya dan berupaya semaksimal untuk bisa bermanfaat dalam hal-hal tertentu sehingga jangan sampai seorang muslim itu tidak bisa mengambil peran yang baik dalam masyarakatnya.
Dalam kaitan inilah, Rasulullah saw bersabda yang artinya: sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain (HR. Qudhy dari Jabir).

Demikian secara umum profil seorang muslim yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits, sesuatu yang perlu kita standarisasikan pada diri kita masing-masing.

Dikutip dari http://ash-shaff.org/index.php?option=com_content&task=view&id=51&Itemid=41

http://islamiyah.wordpress.com/2007/04/14/10-muwashofat/

Kebanyakan Penghuni Neraka adalah Kaum Wanita?

Kebanyakan Penghuni Neraka adalah Kaum Wanita?

2007 Maret 19

by islamiyah

Percobaan paling ironis dan kekanak-kanakan untuk mendeskriditkan Islam oleh sebagian orang yang kurang faham terhadap Islam adalah kasus di mana nabi Muhammad (saw) di laporkan berkata “Penghuni terbanyak di neraka kelak adalah kaum Hawa…” Mereka ini menyitir perkataan Nabi Muhammad (saw) yang menyatakan bahwa beliau melihat penghuni neraka paling banyak adalah dari kaum wanita, oleh karenanya mereka menuduh bahwa Islam adalah agama yang mendeskriminasi kaum wanita.

Pertama-pertama, wajib kita pahami bahwa nabi Muhammad (saw) tidak punya hak untuk menghukum wanita pula pria kedalam neraka, karena itu adalah hanya hak preorogatif Allah SWT. Beliau (saw) hanya mengatakan apa yang ia lihat. Dan hal ini bukan pendapat pribadinya. Maka jikalau Allah SWT melemparkan banyak kaum wanita kedalam neraka karena dosanya, maka hal itu bukan kesalahan nabi Muhammad (saw). Maka jika kalian tidak berkenan perihal masalah ini maka silahkan kalian protes kepada Allah SWT.

Maka sekarang pertanyaan yang timbul, apa yang sebenarnya nabi Muhammad (saw) katakan:

Diriwayatkan oleh Ibn Abbas (ra):

Nabi (saw) berkata: “Aku melihat api neraka dan penghuni terbanyak di dalamnya adalah dari kalangan wanita yang tidak bersyukur. “Lantas shabat bertanya, “Apakah karena mereka tidak beriman kepada Allah?”, RasulAllah menjawab, “Mereka tidak tahu berterima kasih kepada suami-suami mereka dan pula tidak bersyukur terhadap pertolongan dan kebaikan yang di berikan kepada mereka. Jika kalian melakukan kebaikan kepada mereka, maka dia berkata. “Saya tidak pernah menerima kebaikan apapun dari kamu” (Kitab Sahih Bukhari, Kitab Iman, Volume 1, Kitab 2, Nomor 28)

Lantas apa yang salah dari perkataan-perkataan nabi (saw) diatas?

Nabi besar Muhammad (saw) sangat spesifik mengenai kriteria wanita macam apa yang akan lemparkan keneraka. Alasannya adalah karena banyak wanita yang tidak menghargai suami-suami mereka. Apa yang baik dari seorang istri yang tidak menghargai suaminya, dan tidak memperdulikan suaminya? Jika suaminya melakukan sesuatu yang tidak baik terhadapnya maka ia mengingatnya seumur hidup, namun bila melakukan sesuatu yang baik maka ia pun melupakan begitu saja dan tidak menghargainya?

Wanita-wanita macam itu tidak di terima di dalam Islam. Wanita di dalam Islam wajib menghormati suaminya dan berbuat baik padanya. Seorang wanita yang tidak menghargai suaminya, maka suaminya hanya dianggap sebagai budak pekerja yang hanya di tuntut untuk memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya!

Islam tidak mengeneralisasi semua wanita. Perkataan dari hadis tersebut sangat SPESIFIK dan hanya membicarakan (ditujukan kepada) segolongan wanita, dan bukan kepada semua gender wanita!

Dan Islam adalah agama yang menghormati dan memberikan wanita penghargaan tinggi:

Allah SWT menyerukan di dalam Al Quran untuk memperlakukan dengan ma’ruf dan melindungi kaum wanita, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri” (Quran An Nisaa 4:34)

Allah SWT menyerukan pula untuk mencintai dan menghormati hak wanita, “.Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”(An Nisaa 4:19)

Allah SWT mensejajarkan antara pria dan wanita: “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki” (Asy Syuura 42 :49)

Sekarang, kita melihat perkataan-perkataan nabi Muhammad (saw) berkenaan kaum Hawa:

Nabi Muhammad (saw) mengatakan: “Jika seorang ayah mendidik putrinya dan memperlakukannya dengan ma’ruf maka dia akan di lindungi dari api neraka.”

Pula dalam hadis lain beliau (saw) berkata: “Mencari ilmu adalah wajib bagi setiap Muslimin dan Muslimah.” Hadis ini pula mengindikasikan equality antara pria dan wanita di dalam Islam.

“Seorang pria bertanya kepada Nabi (saw): Siapa yang wajib aku hormati lebih utama?” Beliau menjawab:”Ibumu”. Dan siapa selanjutnya?’ tanyanya lagi. Nabi (saw)pun menjawab:’Ibumu’. ‘Siapa selanjutnya?’ tanya pria tersebut kemudian. Nabi (saw) menjawab. ‘Ibumu!’. ‘Dan siapa selanjutnya’, tanya pria itu kemudian. Nabi menjawab: ‘Ayahmu’. (Bukhari dan Muslim)”

Di hadis yang lain nabi mengatakan: “Surga di bawah telapak kaki ibu”.

Wassallam Wr Wb

http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/19/kebanyakan-penghuni-neraka-adalah-kaum-wanita/

Islam; Surga dan Neraka

Islam; Surga dan Neraka

2007 Maret 25

by islamiyah

Jika Allah sudah selesai memperhitungkan amal hamba-hambaNya, para penghuni surga akan dimasukan ke dalam surga dan para penghuni neraka dicampakkan ke dalam neraka. Keimanan pada kebenaran ini adalah bagian dari keimanan pada Allah. Tidaklah benar iman seseorang yang beriman kepada Allah, tetapi ia mengingkari surga dan neraka. Surga dan neraka adalah salah satu alam gaib Allah, sebagaimana halnya malaikat, hari akhir, dan cara perhitungan amal. Selanjutnya, keimanan pada Allah berarti beriman pada yang gaib, sebagaiman telah dibahas sebelumnya.

Allah memberitahukan kepada kita bahwa Dia mempunyai hamba-hamba yang akan masuk surga dan yang akan masuk neraka. Allah memberikan kabar gembira kepada orang-orang beriman dengan surga dan kenikmatannya, sama seperti halnya Dia menakut-nakuti hamba-hamba yang kafir dengan neraka dan siksaan di dalamnya.

Ketika menggambarkan neraka, Allah berfirman:

Bagi mereka lapisan-lapisan dari api di atas mereka dan di bawah merekapun lapisan-lapisan (dari api). Demikianlah Allah mempertakuti hamba-hamba-Nya dengan azab itu. Maka bertakwalah kepada-Ku hai hamba-hamba-Ku.( Az Zumar : 16 )

Ketika menggambarkan surga, Allah berfirman:

Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.” Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya. ( Al Baqarah :25)

Sebelum membahas masalah pahala yang diletakan Allah di dunia, saya bermaksud menarik perhatian pembaca pada suatu hal pokok, yakni bahwa surga dan neraka adalah gaib.Segala sesuatu yang disebutkan tentang surga dan neraka tak lain dimaksudkan untuk memudahkan akal memahami maknanya. Allah berfirman :

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (An Nisaa’ ;56)

Ketika Allah berfirman bahwa ada neraka yang membakar kulit, lalu Dia menggantikan kulitnya dengan kulit yang lain agar terus-menerus dibakar, di sini kita memahami bahwa tubuh manusia tidaklah sama seperti ketika di dunia ini. Ada sesuatu yang tidak diketahui terjadi pada tubuh manusia dan membuatnya tidak mati.

Dari realitas kehidupan di muka bumi, kita tahu bahwa jika api membakar kulit seseorang seluruhnya, ia akan mati seketika. Lalu, bagaimana api di akhirat membakar kulit manusia dan Allah menggantikannya dengan kulit lain agar pembakaran terus berlangsung? Apakah kematian akan mati di Hari kiamat kelak? Atau, apakah kita akan menjadi mahluk lain yang memperoleh berbagai siksaan di neraka Jahim atau memperoleh segala macam kenikmatan di surga?

Alquran menunjukkan adanya perbedaan wujud manusia di dunia dengan penciptaan yang baru di akhirat, di Hari Kiamat kelak:

Kami telah menentukan kematian di antara kalian. Kami sekali-kali tidak dapat dikalahkan…

Al quran tidak memberitahukan wujud lain manusia di akhirat kelak. Meskipun demikian, ia menyebutkan dengan jelas bahwa penciptaan bentuk lain ini berada dari penciptaan wujud pertama di dunia. Mungkin inilah benang pertama menakutkan yang mengantarkan kita menuju apa yang dijanjikan Allah. Kekuatan manusia untuk menanggung beban di muka bumi ini dibatasi oleh kehidupan dan tubuhnya. Sementara itu, kekuatan manusia untuk menanggung beban sesudah kebangkitannya dari kematian di akhirat kelak tidak dibatasi oleh apa pun. Dengan kata lain, kenikmatan dan siksaan di akhirat berlangsung terus-menerus dan bersifat kekal. Inilah hakikat pertama yang cukup untuk menyulut ketakutan dalam hati manusia. Usia relatif manusia di muka bumi ini berkisar antara enam puluh sampai seratus tahun, meskipun ada yang lebih dari itu. Namun, kelebihan itu tidaklah banyak. Dari segi ruang dan waktu, apakah bertahun-tahun ini sama dengan siksaan yang tidak pernah berhenti? Alquran memberitahukan kepada kita bahwa keras dan pedihnya azab Allah menyebabkan orang-orang kafir ingin mati dan berteriak.

Mereka berseru: “Hai Malik biarlah Tuhanmu membunuh kami saja.” Dia menjawab: “Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).” (Az Zukhruf : 77)

Malik adalah nama salah satu malaikat penjaga neraka yang sangat kasar. Para penghuni abadi neraka mencari perantara lewat Malik untuk mengantarkan mereka kepada Tuhannya, agar Dia mematikan mereka dan mengambil putusan atas mereka. Dengan singkat, jelas, pasti dan penuh ketenangan, Malik menjawab, “Kamu akan tetap tinggal di sini.” Jadi, tidak ada angan-angan untuk dapat keluar dari neraka dan tidak juga angan-angan untuk mati. Tidak ada jalan menuju peristirahatan.

Seorang penyair, Abu Thayyib al-Mutannabi, mengatakan:

Cukuplah menjadi penyakit bagimu bila engkau

memandang kematian sebagai obat,

Cukuplah kematian itu menjadi sebuah angan-angan.

Gambaran khayalan dalam syair di atas berubah menjadi kenyataan yang sesungguhnya dan dialami oleh orang-orang kafir dalam neraka. Mereka semua mengharapkan kematian agar dapat selamat dari azab. Namun, tidak ada lagi yang namanya kematian. Mereka semua dicampakan ke tempat yang penuh dengan kekerasan dan ketakutan, yang tidak pernah kenyang dan selalu menuntut tambahan. Allah berfirman:

(Dan ingatlah akan) hari (yang pada hari itu) Kami bertanya kepada jahannam : “Apakah kamu sudah penuh?” Dia menjawab : “Masih ada tambahan?” (Qaaf : 30)

Seorang mujahid mengatakan, di sana sama sekali tidak ada ucapan hanya saja, di sana terjadi pembicaraan dalam bentuk kiasan mengenai keadaan jahanam, bahwa ia telah terisi penuh dengan shingga tidak ada lagi tempat kosong. Kami tidak punya alasan untuk menolak pemahaman seperti ini, karena neraka adalah salah satu mahluk Allah. Di Hari Kiamat kelak, akan ada pembicaraan. Hari Kiamat akan membalikkan sifat dan tabiat segala sesuatu. Tangan dan kaki dapat berbicara. Kulit dan pendengaran dapat memberikan kesaksian. Jika anda renungkan dan perhatikan pertanyaan orang-orang kafir ihwal mengapa segenap anggota tubuh mereka menjadi saksi atas diri mereka, niscaya anggota-anggota tubuh itu menjawab bahwa Allah, yang membuat segala sesuatu berkata, menjadikan mereka mampu berkata juga.

Jika kita perhatikan hal itu, kita akan tahu bahwa tidaklah aneh kalau terjadi pembicaraan dengan neraka di Hari Kiamat kelak. Pembicaraan neraka selaras dengan suasan menakutkan yang digambarkan oleh Allah tentang azab-Nya yang ingin sekali — sekiranya mungkin — ditebus oleh orang-orang kafir dengan semua orang yang dicintainya. Allah berfirman :

…Orang kafir ingin kalau sekiranya dia dapat menebus (dirinya) dari azab hari itu dengan anak-anaknya, dan isterinya dan saudaranya, kaum familinya yang melindunginya (di dunia), dan orang-orang di atas bumi seluruhnya. Kemudian, (ia mengharapkan), tebusan itu dapat menyelamatkannya. Sekali-kali tidak dapat…(Qaaf :11-15)

Namun, angan-angan dan harapan orang-orang kafir untuk dapat menebus azab itu dan tidak akan pernah terwujud selamanya. Pada akhirnya, mereka semua akan masuk neraka karena beberapa faktor. Allah berfirman:

“Kecuali golongan kanan, berada di dalam syurga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (Al Muddatstsir : 39-47)

Dengan demikian orang-orang kafir mengakui faktor-faktor penyebab mereka dimasukkan ke dalam neraka. Begitulah, manusia masuk kedalam neraka Jahim karena amal-amal mereka. Akan tetapi, manusia masuk ke dalam surga berkat rahmat Allah, sebab amal manusia saja belumlah memadai untuk bisa memasukkannya ke dalam surga. Allah memperkenankan manusia masuk ke dalam surga-Nya karena rahmat-Nya, meskipun Allah menisbatkannya kepada amal manusia. Rasulullah saw. pernah berkata,

“Tidak ada seorang pun di antara kalian masuk surga karena amalnya.” Para sahabat bertanya, “Bahkan engkau sendiri, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Bahkan aku sendiri, kecuali bila Allah meliputiku dengan rahmat-Nya.”

Hakikat ini tidak menghapus ketentuan bahwa pintu surga terbuka buat orang-orang yang menjual dirinya kepada-Nya, berperang di jalan-Nya, menyembah-Nya, bersujud dan ruku’ kepada-Nya, dan memlihara hukum-hukum Allah.

Dalam Alquran, Allah menggambarkan sifat para penghuni surga:

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat, yang ruku’, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu. ( At Taubah :111-112 )

Akidah Islam berlandaskan keimanan pada surga dan neraka, yakni keimanan pada kenimatan surga dan azab neraka. Kenikmatan surga dan azab neraka tidak hanya bersifat sensual atau inderawi. Ada kaidah pokok yang menjamin keberadaan surga dan neraka, yang dikemukakan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadis. Diriwayatkan dari Abu Hurayrah bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Allah menjanjikan untuk hamba-hamba-Nya yang salih sesuatu yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Jika kalian menginginkannya, bacalah ayat Alquran: Seseorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yakni (bermacam-macam nikmat) yang dapat menyedapkan pandangan.” ( As Sajdah :17 ) (H.R Bukhari).

Sabda Nabi Muhammad diatas berkenaan dengan surga. Ini berkebalikan pemahamannya (bi-mafhum al-mukhalafah) dengan neraka. Dengan kata lain, Allah telah menjanjikan untuk hamba-hamba-Nya yang kafir sesuatu yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Allah berfirman:

…Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa. ( Al Hadiid :13 )

Jadi kenikmatan di akhirat tidak sama dengan kenikmatan dunia. Azab akhirat tidak sama dengan azab dunia. Sifat-sifatnya berbeda, meskipun sebutannya sama. Tidak ada sesuatu pun disurga yang sama dengan apa yang ada di dunia. Hanya namanya saja yang sama. Begitu pula halnya dengan neraka.

Kita tidak menjelaskan perihal kenikmatan tertinggi di dalam surga sebagaimana di gambarkan oleh akidah Islam. Demikian juga, kita tidak menjelaskan ihwa azab paling menakutkan di neraka. Buah-buahan, bidadari bermata jeli, daging buruan, dan segala macam kenikmatan di dalam surga berada di luar jangkauan pemkiran kita. Demikian pula halnya dengan neraka Jahim yang membakar kulit, melumatkan perut, dan mendidihkan otak manusia semuanya berada di luar jangkauan pemikiran kita.

Kita berbicara tentang Allah. Orang-orang yang beribadah kepada Allah karena takut pada api neraka-Nya mirip seorang budak yang takut kepada tuannya. Mereka yang beribadah kepada Allah karena menginginkan surga-Nya mirip seorang budak yang menginginkan harta kekayaan tuannya. Ketakutan dan keinginan tidak menjadi masalah selama keduanya berorientasi kepada Allah. Namun, di atas keinginan dan ketakutan itu, ada sebuah puncak yang tidak akan pernah bisa kita capai.

Puncak dari segalanya dan akar dari kehidupan orang-orang yang menempuh perjalanan menuju Tuhannya adalah Allah Yang Mahasuci, Mahaagung, Mahamulia, Yang Menutup dir-Nya dari penghuni neraka karena kemurkaan-Nya kepada mereka, dan membuka cahaya hijab-Nya yang suci agar para penghuni surga bisa melihat-Nya.

Tentang para penghuni neraka, Allah berfirman:

Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka.( Al Muthaffifin : 15)

Tentang para penghuni surga, Allah berfirman:

Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri, Kepada Tuhannyalah mereka melihat. ( Al Qiyaamah : 22-23)

Pada waktu itu, neraka akan menampakkan wujud hakikinya dan mulailah azab bagi orang-orang yang tertutup dari Allah. Begitu pula, surga memperlihatkan wujud hakikinya dan mulailah kenikmatan bagi orang-orang yang diperkenankan melihat Allah. Neraka dan Surga tidak terlihat, dan tampaklah hakikat yang sangat besar. Yang ada hanyalah neraka yang jauh dari Allah dan, di samping itu, kenikmatan melihat wajah-Nya.

http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/25/surga-dan-neraka/

MENAFSIR AYAT POLIGAMI

MENAFSIR AYAT POLIGAMI

2007 Maret 25

by islamiyah

Kaum feminis melakukan berbagai cara untuk menentang syariat Allah, di antaranya mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT. Syariat yang sering mereka tentang adalah poligami. Baru-baru ini The Asia Foundation –founding Amerika yang aktif mendanai berbagai proyek gerakan liberal– bekerjasama dengan Gramedia, menerbitkan buku berjudul Islam Menggugat Poligami yang ditulis oleh Siti Musdah Mulia.

Dari judulnya, buku tersebut tidak tepat, karena yang menggugat poligami itu bukan Islam, melainkan Siti Musdah sendiri. Jadi, judul yang tepat adalah Siti Musdah Menggugat Syariat Islam tentang Poligami. Inti pembahasan buku feminis yang diberi label Islam ini adalah usaha untuk mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Hal ini tampak jelas pada bab Kesimpulan:

“Kesimpulannya, aspek negatif poligami lebih besar daripada aspek positifnya. Dalam istilah agama, lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya dan sesuai dengan kaidah fiqhiyah segala sesuatu yang lebih banyak mudharatnya harus dihilangkan. Mengingat dampak buruk poligami dalam kehidupan sosial, poligami dapat dinyatakan haram lighairih (haram karena eksesnya). Karena itu, perlu diusulkan pelarangan poligami secara mutlak sebab dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia” (hlm. 193-194).

Menanggapi buku tersebut, maka ruang Tafsir edisi ini Tabligh menampilkan pakar tafsir wanita untuk membahas ayat Al-Qur‘an tentang Poligami. Selamat menyimak.

Adanya praktik poligami yang tidak baik, ber­mula dari tidak diperhatikannya ajaran Islam tentang poligami. Akibatnya, dalam beberapa kasus penyimpangan poligami menyengsarakan perempuan dan anak-anak serta oleh umat Islam sendiri, sehingga membuat hikmah adanya poligami tidak dapat diwujudkan, malah sebalik­nya mendatangkan penderitaan dan imej negatif.

Maka jalan keluarnya bukanlah dengan melarang apa yang dibolehkan oleh Allah seperti yang banyak disuarakan oleh para pendukung gerakan feminis akhir-akhir ini, tetapi seharusnya memberikan pemahaman tentang ajaran Islam terkait poligami dengan segala seluk-beluknya. Selain itu, umat tidak boleh salah paham terhadap peran Islam dalam mengatur dan memperkecil peluang untuk berpoligami.

Secara historis, poligami telah sangat lama mendahului Islam. Poligami sudah menjadi kebiasa­an umat manusia semenjak zaman primitif, dan budaya ini sudah umum dikenal di berbagai kalangan bangsa di dunia. Mereka melakukannya karena berbagai sebab dan kebutuhan. Kenyataan ini membuktikan, bukan Nabi Muhammad (baca: agama Islam) yang memprakarsai poligami. Islam hanyalah menetap­kan batasan dan syarat-syarat pemberian batasan. Dan adanya syarat-syarat itu karena poligami yang terjadi sebelum Islam tanpa batas dan tanpa aturan serta menempatkan perempuan sebagai objek. Jadi sungguh tidak tepat kritikan beberapa pihak, termasuk kaum feminis terhadap aturan dan sistem poligami dalam ajaran Islam.

Harus pula diketahui bahwa poligami dalam Islam bukan menghidupsuburkan tirani dan dominasi kaum laki-laki dan perbudakan atas perem­puan, tetapi sebagai jalan keluar dari kesulitan yang dialami oleh keluarga. Jadi, poligami dalam Islam dilakukan bukan hanya untuk kepentingan dan kebaikan suami saja, tetapi juga untuk istri dan seluruh keluarga. Poligami bukanlah penghancur perkawinan, tetapi merupakan sumber perlindu­ngan bagi monogami. Karena dengan diper­boleh­kannya poligami, maka berbagai bentuk penyelewengan laki-laki dengan affair-affair cinta terselubung yang akan mengancam perkawinan dapat diatasi.

Sebelum menafsir ayat poligami dalam Al-Qur‘an, ada pertanyaan menarik, apakah konsep perkawinan menganut paham poligami atau monogami? Ternyata, bila diteliti berbagai dalil dan sunnah, dapat disimpulkan bahwa konsep perkawinan dalam Islam menganut paham monogami yang tidak mengharamkan poligami dalam keadaan tertentu. Islam membentuk pintu kecil untuk berpoligami dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 3:”…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…” Di sini dijelaskan bahwa salah satu syarat berpoligami itu adalah berlaku adil, yang sangat tidak mudah dilakukan, walaupun keadilan yang dimaksudkan bukanlah sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa‘ ayat 129: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”

Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang poligami dalam Islam, maka perlu kita perhatikan firman Allah SWT:

“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinlah dengan perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya” (An-Nisa` 3).

Menurut riwayat beberapa imam hadits sesuai dengan lafal Muslim dari Urwah bin Zubair dari Aisyah RA, dinyatakan bahwa Urwah bertanya kepada Aisyah, bibinya, tentang ayat ini. Aisyah menjawab: Wahai anak saudara perempuanku, yatim yang dimaksudkan di sini adalah anak perempuan yatim yang ada di bawah asuhan walinya, yang mempunyai harta kekayaan yang bercampur dengan harta walinya itu. Harta serta kecantikan anak yatim ini menjadikan walinya tertarik untuk menikahinya, tetapi ia (walinya) tidak mau memberikan mahar kepadanya dengan adil. Wali ini tidak mau membayar mahar anak yatim ini seperti mahar yang semestinya diterima perempuan-perempuan lain. Hal inilah yang membuat wali anak yatim ini dilarang menikahinya, kecuali kalau ia mau berlaku adil kepada mereka dan mau memberikan mahar yang lebih tinggi dari biasanya. Kalau tidak mau melakukan seperti itu maka mereka disuruh mengawini perempuan lain saja yang mereka senangi…”. kemudian Aisyah menyebutkan ayat: “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil dalam menikahi anak yatim, maka kawinlah kamu dengan perempuan-perempuan lain yang menyenangkanmu…”.

Ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak begitu saja bisa menikahi siapa saja yang diinginkannya dan berapa jumlah yang ia mau, tetapi ada aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan dan dipatuhi­nya. Ketentuan itu meliputi: Pertama, larangan meni­kahi anak yatim bila takut tidak akan bisa berlaku adil dalam hal mahar, yaitu tidak dapat memberikan mahar –minimal– sama besarnya dengan mahar perempuan-perempuan lain. Kepada mereka ini dianjurkan memilih untuk menikah dengan perempuan lain saja.

Kedua, seorang laki-laki dihalalkan menikah lebih dari satu orang perempuan, bahkan sampai kepada empat jika ia sanggup untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Ketiga, seorang lelaki hanya boleh menikahi satu orang perempuan saja jika ia takut akan berbuat durhaka kalau menikahi lebih dari satu orang. Keempat, seorang lelaki hanya boleh menikahi seorang budak jika ia tidak sanggup menikahi seorang perempuan merdeka, sementara ia sangat memerlukan seorang istri.

Dan jika kamu takut (khawatir) tidak akan bisa berlaku adil terhadap perempuan yatim yang ingin kamu nikahi dalam hal mahar dan nafkah, sehingga kamu takut tidak dapat memberikan haknya sebagai istri sebagaimana mestinya, maka janganlah kamu mengawininya. Allah mem­berikan pilihan lain untukmu, yaitu perempuan-perempuan yang tidak yatim yang dihalalkan bagimu untuk menikahinya, tidak hanya satu, tapi boleh dua, tiga, atau empat.

Menikah lebih dari satu, yang dikenal dengan sebutan poligami, tidak boleh lebih dari empat. Artinya seorang lelaki paling banyak hanya bisa mem­punyai empat istri dalam waktu yang bersamaan. Inilah pendapat yang disepakati oleh ijma’ kaum muslimin. Hal ini dijelaskan pula oleh hadits yang diriwa­yat­kan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththa‘, Nasa‘i dan Daruquthni, dalam Sunannya bahwa: “Nabi berkata kepada Ghailan bin Umayyah Ats-Tsaqafah yang masuk Islam dan ia mempunyai sepuluh orang istri. Nabi bersabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka dan ceraikanlah yang lainnya”.

Dan dalam Kitab Abu Daud dari Haris bin Qays, ia berkata: “Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan istri saya, lalu saya cerita­kan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau ber­sabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka”. Adapun kebolehan Nabi berpoligami lebih dari empat bukan didasarkan kepada ayat ini, tetapi pengecualian yang diberikan oleh Allah khusus kepada beliau.

Allah membolehkan berpoligami sampai jumlah empat itu adalah dengan kewajiban berlaku adil di antara mereka dalam berbagai urusan, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya tanpa membeda-bedakan antara satu dengan lainnya. Bila sang suami khawatir akan berbuat zalim, tidak dapat memenuhi hak-hak mereka secara adil, maka diharamkan baginya untuk berpoligami.

Bila seorang suami hanya bisa memenuhi hak tiga orang istri, maka haram baginya untuk meni­kahi yang keempat. Jika sanggupnya hanya memenuhi hak dua orang, haram baginya menikahi yang ketiga. Dan bila sanggupnya hanya memenuhi hak satu orang dan ia khawatir akan berbuat zalim kalau menikahi dua orang, maka dia hanya boleh kawin satu saja dan haram menikahi dua orang. Bahkan bagi seorang lelaki yang tidak mampu memenuhi hak seorang perempuan merdeka, maka ia hanya boleh menikah dengan budak kalau memang keadaan memaksa dia untuk menikah. Inilah yang ditegaskan oleh ayat ini.

Dalam satu hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa‘i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah dijelas­kan bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan salah satunya (tidak berlaku adil), maka ia akan datang di hari kiamat dengan bahu yang miring.”

Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini tidak bertentangan dengan firman Allah dalam surat An-Nisa‘ ayat 129, karena adil yang dituntut dalam surat An-Nisa‘ ayat 3 adalah adil dalam hal-hal yang bersifat lahiriah yang disanggupi dan dapat dikerjakan oleh manusia, bukan dalam hal cinta dan kasih sayang. Keadilan dalam hal yang disebut­kan terakhir inilah yang tidak akan disanggupi oleh manusia, dan inilah yang dimaksudkan oleh ayat 129. Mengenai hal ini Aisyah menyebutkan bahwa: “Rasulullah selalu membagi giliran sesama istrinya dengan adil. Dan beliau berdoa: “Ya Allah, inilah pembagianku terhadap istri-istriku pada apa yang aku miliki. Karena itu, janganlah Engkau cela aku atas apa yang Engkau kuasai dan tidak aku kuasai”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa‘i, dan Ibnu Majah, dari Aisyah.)

Memilih untuk menikahi seorang istri, atau mengambil seorang budak sebagai istri, adalah langkah yang lebih baik untuk meng­hindari perbuatan zalim dan zina.

Dari paparan dan penjelasan ayat di atas dapat disimpulkan bahwa poligami di dalam Islam bukanlah dianjurkan, tetapi hanya dibolehkan. Pembolehan ini juga tidaklah untuk semua orang yang mau berpoligami, tetapi hanya diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan itu sebagai jalan keluar dari persoalan yang dihadapi, dengan syarat mereka mengerti hakikat dan aturan hidup berpoligami, serta mampu memenuhi aturan itu, sehingga hikmah berpoligami dapat diwujudkan dan segala dampak negatifnya bisa diatasi.

Karena itu, agar poligami ini tepat guna, tidak dilakukan oleh sembarang orang dengan semaunya sehingga menimbulkan banyak penderitaan pada istri-istri dan kesengsaraan pada anak, maka memberikan pengajaran, pendidikan, dan pemahaman yang tepat dan benar sangat dibutuhkan sebagai jalan keluarnya.

Jadi untuk mengatasi perilaku masyarakat yang tidak tepat dalam berpoligami yang menimbulkan dampak negatif yang banyak, bukanlah dengan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, tetapi dengan menjelaskan ketentuan dan aturan-aturannya. Dengan demikian, orang yang punya keinginan, akan berpikir lebih matang sebelum mengambil keputusan untuk melakukan poligami.

Semoga Allah akan selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya. Amin.

Dr. Isnawati Rais, MA.
Dosen Fakultas Syariat dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah

(Dicuplik dari Majalah Tabligh Edisi Desember 2004)

http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/25/menafsir-ayat-poligami/

Indahnya Poligami Islam.

Akhir2 ini sedang marak berita tentang POLIGAMI,berikut info yang saya dapat tentang POLIGAMI tersebut dalam Islam



Indahnya Poligami Islam.

2007 Maret 25

by islamiyah

Kesempurnaan Islam adalah suatu yang wajib diimani seorang muslim. Karena syari’at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.


Allah SWT berfirman

Kami berfirman: “Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah (2) :38]

Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjanjikan keselamatan dan kebahagiaan kepada seluruth manusia yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasululllah saw. Oleh karena itu, semua permasalahan hidup, sudah seharusnya dikembalikan kepada syari’at Islam, yang merupakan petunjuk Allah. Begitupula dalam masalah poligami, semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari’at Allah. Dan seorang muslim dilarang memilih ketentuan dan hokum yang menyelisih syari’at Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. [Al Ahzab (33):36]

ISLAM MEMANDANG POLIGAMI

Menilik al-Quran dan as-Sunnah dalam menyebutkan dalam menyebutkan tentang hokum poligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu. Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [An Nisaa (4): 3]

Dalam ayat ini Allah berbicara kepada para pengasuh (wali) anak-anak yatim, bila anak yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang kalian, dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka hendaknya beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak. Allah tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat wanita. Apabila khawatir berbuat zalim bila menikahi lebih dari satu wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil budak-budak wanitanya [1]

Dengan izin Allah, Rasulullah saw sendiri telah menikahi sembilan wanita selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadis yang diberitakan Anas bin Malik ra:

Sungguh Nabi saw pernah mengelilingi (menggilir) isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri. [HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54]

Juga nampak dalam perkataan Ibnu ‘Abbas kepada Sa’id Jubair:

“Apakah kamu telah menikah?” Sa’id menjawab,”Belum,”lalu beliau bekata,”Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak isterinya.”[HR al Bukhari no. 5069]

Dalam kalimat “orang terbaik ummat”, terdapat dua pengertian. Pertama, yang dimaksudkan ialah Rasulullah saw. Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah saw orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak isterinya. Kedua, yang dimaksud dengan “yang terbaik dari ummat ini” dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.

Syaikh Mushthafa al’Adawi berkata,”Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan sunnahnya berpoligami”[2]

Landasan lain yang menunjukkan poligami merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada hadis-hadis yang menganjurkan agar kaum Muslim memiliki banyak anak.

Diantara hadis-hadis tersebut ialah:

Dari Ma’qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui nabi saw dan berkata: “Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?” Beliau menjawab:”Jangan!” Lali ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan belia melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan berliau berkata:”Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya”.[HR Abu Dawud no. 2050, dan Syaikh al Albani berkata: “Hadis hasan Sahih”. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud]

Tentang hadis di atas, Syaikh Musthafa al’Adawi menjelaskan:”Menikah banyak, dengan izin Allah dapat memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang subur juga dinasehati bila mengetahui seorang laki-laki (yang melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian larangan (dalam hadis) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena Nabi saw mempertahankan para isterinya yang tidak melahirkan anak kecuali Khadidjah dan Mariyah”. [3]

Demikianlah, bahwa salah satu cara memperbanyak keturuanan adalah dengan memperbanyak isteri.

HIKMAH DAN MANFAAT POLIGAMI

Setiap yang disyari’atkan dalam Islam, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar untuk ummatnya. Dibolehkannya poligami adalah cara terbaik dalam menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan dan kehormatannya.

Ada beberapa hal bisa disebutkan untuk menunjukkan hikmah dan manfaat poligami, sebagai berikut:

  1. Poligami merupakan syari’at yang dipilih Allah SWT untuk kemaslahatan ummat-Nya.
  2. Seorang wanita mengalami sakit, haidh, nifas dan sejenisnya, yang menghalangi dirinya menjalankan tugas-tugas sebagai pasangan suami-isteri. Sedangkan lelaki, ia selalu siap menjadi penyebab bertambahnya ummat ini. Seandainya seorang lelaki tertahan pada masa-masa wanita berhalanga, tentu kemanfaatannya berkurang. [4].
  3. Allah telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari wanita. Kaum lelaki juga lebih banyak menghadapi sebab-sebab kematian dalam seluruh kehidupannya. Seandainya lelaki hanya dicukupkan dengan seorang wanita, tentulah banyak tersisa wanita yang tidak mendapatkan suami, sehingga memaksa mereka berbuat perbuatan kotor. Dan berpaling dari petunjuk al-Quran dalam permasalahan ini menjadi sebab terbesar dalam masalah ahlak.[5]

Tentang jumlah lelaki dan wanita ini Rasulullah menjelaskan dalam sabdanya:

Di antara tanda-tanda kiamat, yaitu berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan, tampak zina dan wanita menjadi banyak, sedangkan lelaki menjadi sedikit, hingga seorang lelaki berbandin dengan lima puluh wanita, [Mutafaqun ‘alaihi].

  1. Secara umum, seluruh wanita selalu siap untuk menikah. Dan sebaliknya, banyak lelaki yang tidak memiliki kemampuan melaksanakan konsekwensi pernikahan karena kefakirannya. Sehingga kaum lelaki yang siap menikah lebih sedikit dari wanit.[6]
  2. Poligami dapat mengangkat kemulian wanita yang suaminya meninggal atau menthalaqnya, sedangkan dirinya tidak memiliki seorang pun dari keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan poligami ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.

Sumber:

[1] Shahih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamai bin as-Sayyid Salim (3/215-216).

[2] Jami’ Ahkamun-Nisaa’ (3/44)

[3] Ibid. (3/442)

[4] Perkataan Syaikh Muhammad al Amin asy-Syingqiti dalam Adhawa’ul-Bayan (3/377), dinukil dari Jami’ Ahkamun-Nisaa’ (3/443-445).

[5] Ibid.

[6] Shahih Fiqhus-Sunnah (3/217).

Busby SEO Test

http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/25/keindahan-poligami-dalam-islam/